KAWASAN KONSERVASI LAUT DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 05 TAHUN 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada daerah, pemerintah daerah berwenang menentukan kebijakan yang'ielevan dengan kondisi obyektif dan karakteristik wilayahnya terhadap potensi sumberdaya alam yang tersedia untuk dimanfaatkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat lahir bathin;
b. bahwa wilayah pesisir dan laut Kabupaten Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola serta dimanfaatkan secara bertanggungjawabberdasarkan prinsip pelestarian fungsi lingkungan;
c. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan perlu dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetika ikan di wilayah pesisir dan laut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Kawasan Konservasi Laut Kabupaten Raja Ampat.
UU Nomor 11 Tahun 1967; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 1 Tahun 1973; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 9 Tahun 1985; UU Nomor 17 Tahun 1985; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 21 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 5 Tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1998; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 36 Tahun 2002; PP Nomor 37 Tahun 2002; PP Nomor 38 Tahun 2002; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2008; dan Perda Kab. Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Tujuan dan Sasaran; Cakupan, Nama, Luas dan Batas Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Perluasan Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Pengelolaan Kawasan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
-
-
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEREDARAN GARAM BERYODIUM DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia (SDM) yaitu peningkatan kecerdasan dan daya pikir anak serta peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat disamping memenuhi kebutuhan industri, maka perlu mengatur peredaran garam beryodium dalam Wilayah Kabupaten Sinjai.
: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3456);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4020);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
4737);
15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penerapan Standar Nasional
Indonesia;
16. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam
Beryodium;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Perdaran Garam Beryodium Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 225);
18. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 1988 Seri D Nomor 5).
(1) Dilarang memproduksi, mendistribusi, mengedarkan dan memasarkan garam tidak beryodium,
kecuali diperuntukkan sebagai bahan baku industri bukan pangan, ternak dan tumbuh-tumbuhan
yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2) Produsen dan/atau distributor wajib mencantumkan peruntukan garam pada kemasannya.
(3) Garam tidak beryodium kemasannya wajib diberi label BUKAN UNTUK KONSUMSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu diatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB V PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
BAB VI PENGADAAN;
BAB VII PENERIMAAN DAN PENYALURAN;
BAB VIII PENGUNAAN;
BAB IX PENATAUSAHAAN;
BAB X PEMANFAATAN;
BAB XI PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB XII PENILAIAN;
BAB XIII PENGHAPUSAN;
BAB XIV PEMINDAHTANGANAN;
BAB XV PENGEDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVI PEMBIAYAAN;
BAB XVII TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB XVIII KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB XIX KETENTUAN PIDANA;
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS KANTOR KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kantor Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kantor Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 200; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 11 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tennis Taman Kanak-Kanak/ Sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan Dan Kewenangan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tenaga Pendidik Dan Kependidikan; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2009/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Benih Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
banara daam :alga rtiendukung pakembangari aka penkanan di Kota
Bantarteru dan upaya menngkatkan per4apaten ask daerah, dteralang pa&
melakukan cembenlukan Organises dan Tata Kola UTIll Pelaksana Teimis Pasar
Bensh Han peda Dews Pertanian, Penkaran dan Kehutanan Kola Barverbaru; taiga berdasarkan penatargan Sebagaimana dimaksud hurul a di atas pert
menet:Iola, dengan %auras Walko' <a tentang Pernbenkran Organsace dan
Tata Kers Una Pelaksana Tekna Pasar Benin Han pala Din* Palawan.
Peranan dan Kenutanan Kota Barkiarberth;
Undang-Undang Honor 9 Tabun 1999; Unctrig-Undwg Noma 28 Tahun 1999; Undang-Undang Noma 32 Tahur 2004; Undang-Undang Nana 33 Tabun 2004; Peraturan Pernenntan Noma 100 Tabun 2000; Peraturari Pernenntan Norrm 9 Tabun 2003; Paraaman Pemennlati Honor 38 Tabun 2037; Pamir:ran Pernenntah HOMY 41 Tabun 2007; Peratom Menten Galan Hagen Nome; 57 Tato, 2007; Peraloran Daerah Kota Baniarbatu Nomor 2 Tabun 2008; Perardran Daerah Kota Barsarbao Nara 11 Tabun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar Benih Ikan Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna serta menciptakan ketertiban dan ketentraman serta penegakan Peraturan Daerah dalam Wilayah Kota Bau-Bau perlu mengangkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Bahwa dalam rangka reformasi bidang hukum maka upaya pembinaan aparat mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat seiring dengan upaya penegakan hukum secara konsisten. Bahwa keberadaan dan peran Penyidik Pengawai Negeri Sipil yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidik terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau - Bau Nomor 6 Tahun 2008;
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN, PERSYARATAN PPNS, PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN PPNS, KARTU TANDA PENGENAL, SUMPAH / JANJI / PELANTIKAN, PELAKSANAAN PENEGAKAN PERATURAN DAERAH, BENTUK / MODEL FORMULIR PENYIDIKAN, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, PELAKSANAAN OPERASI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat