KLAFISIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klafisikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Klasifikasi dan Penetapan Nilai .Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objeli Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tenta.ng Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peratxiran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 73);
PERATURAN BUPATI TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan wewenangnya di bidang perpajakan daerah.
6. Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perpajakan daerah.
7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
9. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
10. Bangunan adalah konstruksi tehnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan.
11. Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak sektor perkebunan, objek pajak sektor perhutanan, dan objek pajak sektor pertambangan.
12. Klasifikasi adalah pengelompokkan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan.
Pasal 2
(1) Klasifikasi dan besarnya NJOP bumi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Dalam hal nilai jual bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi klasifikasi NJOP bumi sebagaimana pada lampiran I tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, nilai jual bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP bumi.
Pasal 3
( 1) Klasifikasi dan besarnya NJOP bangunan adalah sebagaimana pada larnpiran II Peraturan ini.
(2) Dalam hal nilai jual bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi klasifikasi NJOP bangunansebagaimana pada lampiran II Peraturan Bupati ini, nilai jual bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP bangunan.
Pasal 4
Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk masing-rnasing Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
PasalS
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014.
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Perda Nomor 20 Tahun 2009; Perda Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2014
Kehutanan dan PerkebunanKependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sintang No. 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2015 Dengan berlakunya Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin di kabupaten Sintang Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pedoman umum penyaluran beras untuk rumah tangga miskin (RASKIN) tahun 2014, maka bupati sesuai kewenangannya menyusun petunjuk pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) tahun 2014;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.49 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, PP No.68 Tahun 2002;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan program beras untuk rumah tangga miskin kabupaten Sintang Tahun 2014;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisien dan efektifnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu diatur Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.30 Tahun 2002, UU No 17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.11 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Petunjuk Teknis; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
5 halaman dan 88 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Jepara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan desa melalui penyelengaraan Badan Usaha Milik Desa dan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Desa, maka perlu memberikan bantuan keuangan khusus pemerintah desa; bahwa agar bantuan keuangan khusus kepada
pemerintah desa untuk Badan Usaha Milk Desa dapat berhasilguna, maka diperlukan Petunjuk Teknis sebagai pedoman Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Badan Usaha Milik Desa Di Kabupaten Jepara Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Keuangan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian guna mewujudkan
ketahanan pangan perlu mengupayakan ketersediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat
petani dengan memberikan subsidi pupuk untuk
sektor pertanian; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 122/Permentan/
SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan Dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun
2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, Kebutuhan
Pupuk Bersubsidi di tingkat Kecamatan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan
Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/
SR.130/11/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati in diatur tentang Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk untuk sektor pertanian, perlu memberikan pupuk bersubsidi; bahwa untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai pada tingkat petani sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran pupuk bersubsidi di tingkat Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; .Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013;
Peraturan Bupati (Perbup) tersebut mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi bagi petani, pekebun dan peternak, cara penghitungan kebutuhan pupuk bersubsudi sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi, penyaluran pupuk bersubsidi serta pengawasan dan pelaporan pelaksanaan subsidi pupuk. HET pupuk bersubsidi ditetapkan bahwa untuk Pupuk Urea adalah Rp1.800/kg, Pupuk ZA adalah Rp1.400/kg, Pupuk SP-36 adalah Rp 2.000,00/kg, Pupuk NPK Phonska (15:15:15) adalah Rp 2.300,00/kg, Pupuk NPK Pelangi (20:10:10) adalah Rp 2.300,00 /kg, Pupuk NPK Kujang (30:6:8) adalah Rp 2.300,00/kg dan Pupuk Organik adalah Rp 500,00/kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tertentu Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR) KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat