Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014

Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) tersebut mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi bagi petani, pekebun dan peternak, cara penghitungan kebutuhan pupuk bersubsudi sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi, penyaluran pupuk bersubsidi serta pengawasan dan pelaporan pelaksanaan subsidi pupuk. HET pupuk bersubsidi ditetapkan bahwa untuk Pupuk Urea adalah Rp1.800/kg, Pupuk ZA adalah Rp1.400/kg, Pupuk SP-36 adalah Rp 2.000,00/kg, Pupuk NPK Phonska (15:15:15) adalah Rp 2.300,00/kg, Pupuk NPK Pelangi (20:10:10) adalah Rp 2.300,00 /kg, Pupuk NPK Kujang (30:6:8) adalah Rp 2.300,00/kg dan Pupuk Organik adalah Rp 500,00/kg.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD. 2014/NO.1
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan