Peraturan Bupati (Perbup) tersebut mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi bagi petani, pekebun dan peternak, cara penghitungan kebutuhan pupuk bersubsudi sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi, penyaluran pupuk bersubsidi serta pengawasan dan pelaporan pelaksanaan subsidi pupuk. HET pupuk bersubsidi ditetapkan bahwa untuk Pupuk Urea adalah Rp1.800/kg, Pupuk ZA adalah Rp1.400/kg, Pupuk SP-36 adalah Rp 2.000,00/kg, Pupuk NPK Phonska (15:15:15) adalah Rp 2.300,00/kg, Pupuk NPK Pelangi (20:10:10) adalah Rp 2.300,00 /kg, Pupuk NPK Kujang (30:6:8) adalah Rp 2.300,00/kg dan Pupuk Organik adalah Rp 500,00/kg.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat