Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2015 tentang perubahan tas peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan maka untuk kejelasan dan efektifitas pelaksanaan verifikasi dan validasi oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di kota mataram perlu membuta pedoman dengan peraturan walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional di kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Sumber Data, Penetapan dan Kriteria, Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data PBI JKN, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2019.
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 36 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelayanan Kesehatan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan pada orang dengan gangguan jiwa berat merupakan salah satu jenis pelayanan yang termasuk dalam standar pelayanan minimal di bidang kesehatan yang wajib dipenuhi;
Bahwa pelayanan kesehatan jiwa tidak semata menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat;
bahwa agar pemberdayaan masyarakat dapat
dilakukan secara efektif dan efisien, perlu diatur suatu pedoman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pelayanan Kesehatan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Nomor 6 Tahun 2016
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN KESERATAN PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERAT, DENGAN SISTEMATIAK SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
3. PELAYANAN KESEBATAN ODGJB
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 35 Tahun 2019
Kesehatan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 35/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KOTA MADIUN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memastikan seluruh warga Kota Madiun terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelakasanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Kota Madiun memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pembayaran premi jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa agar pembiayaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf b dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, efektif dan efisien, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Madiun dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
1. UU Nomor 1 Tahun 2004;
2. UU Nomor 40 Tahun 2004;
3. UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 24 Tahun 2011;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. PP Nomor 58 Tahun 2005;
9. PP Nomor 12 Tahun 2017;
10. PP Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 76 Tahun 2015;
11. Perpres Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013;
12. Inpres Nomor 8 Tahun 2017;
13. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Permenkes Nomor 01 Tahun 2012;
15. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2018;
16. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014;
17. Permenkes Nomor 76 Tahun 2016;
18. Permenkes Nomor 21 Tahun 2016;
19. Permenkes Nomor 52 Tahun 2016;
20. Permenkes Nomor 4 Tahun 2018;
21. Kemenkes Nomor : Hk. 01.07/Menkes/659/2017 sebagaimana telah diubah dengan Kemenkes Nomor : Hk.01.07/Menkes/707/2018;
22. Pergub Jawa Timur Nomor 37 Tahun 2017;
23. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
24. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017;
25. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Daerah dalam rangka pelaksanaan JKN bertujuan memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat di Daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten/Kota
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan meliputi : Indikator bidang kesehatan; Pengorganisasian SPM; Pelaksanaan SPM; dan Pihak yang terlibat dalam pelaporan, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SPM.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk menurunkan angka kematian
ibu dan angka kematian bayi serta mencegah secara dini
terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa
nifas, perlu menyusun regulasi berkaitan dengan Program
Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2019, untuk mendukung pelaksanaan Jaminan
Persalinan Walikota dapat membentuk Peraturan Walikota
tentang Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Persalinan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Penyelenggaraan Program Jampersal
Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Program Jampersal
Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH DARI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK, BARANG DAN/ATAU KEMASAN SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP SEKALIGUS DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN IDENTITAS KOTA BLITAR SEBAGAI KOTA PATRIA ATAU KOTA PEMBELA TANAH AIR YANG TERTIB, RAPI INDAH DAN AMAN, MAKA UPAYA PENGURANGAN SAMPAH DI WILAYAH KOTA BLITAR PERLU DILAKUKAN SECARA TERUS MENERUS, BERKESINAMBUNGAN DAN BERKELANJUTAN DENGAN BERPEDOMAN PADA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF a DAN HURUF b, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH DARI PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK, BARANG DAN / ATAU KEMASAN SEKALI PAKAI;
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN DAN PERATURAN ZONASI KOTA BLITAR TAHUN 2017-2037 (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 10); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS DAN WEWENANG; PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH; PENGGUNAAN KANTONG ALTERNATIF RAMAH LINGKUNGAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
34 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 262
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, maka perlu mengambil langkah untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Tarakan; bahwa untuk mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, salah satunya yaitu Promotif dan Preventif melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat berupa peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang; Peraturan Daerah Pembentukan dan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 – 2024.
Materi pokok dari peraturan ini meliputi: Tujuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Prinsip Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Kegiatan Utama Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Peran Pemerintah Daerah, Peran Masyarakat dan Lintas Sektor, Sosialisasi dan Edukasi, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan bagi Dokter dan Dokter Gigi Pemerintah Kota Magelang yang Akan Melaksanakan Praktik Kedokteran di Luar Penugasan Walikota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik
Pemerintah Kota Magelang yang bermutu, terjangkau dan
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat perlu didukung
dengan penyediaan Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan
kebutuhan pelayanan kesehatan; bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
milik Pemerin tah Kota Magelang mengingat terbatasnya
jumlah dan jenis Dokter dan Dokter Gigi Pemerintah Kota
Magelang, perlu diatur tata cara pemberian persetujuan
bagi Dokter dan Dokter Gigi Pemerintah Kota Magelang
yang akan melaksanakan praktik kedokteran di luar
penugasan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Bagi
Dokter dan Dokter Gigi Pemerintah Kota Magelang Yang
Akan Melaksanakan Praktik Kedokteran di Luar
Penugasan Walikota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemberian Persetujuan
Bab IV Hak dan Kewajiban Dokter dan Dokter Gigi
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PERSALINAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, persalinan, ibu nifas, keluarga berencana pascapersalinan, dan bayi baru lahir serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan jaminan persalinan bidang kesehatan yang pendanaannya diberikan melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik; Pendanaan jaminan persalinan bidang kesehatan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, keluarga berencana pascapersalinan, dan bayi baru lahir, tenaga kesehatan, dan tenaga pendamping serta biaya lainnya dalam mendukung program jaminan persalinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 32 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menkes No. 28 Tahun 2014; Peraturan Menkes No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menkes No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Manfaat Jampersal; Ruang Lingkup Jampersal; Kepesertaan, Administrasi,Pendanaan Jampersal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat