Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Penyelenggaraan Program Jampersal Bab IV Mekanisme Pelaksanaan Program Jampersal Bab V Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat