Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kedudukan
dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan
berdasarkan jenjang jabatan dalam organisasi Pemerintah Desa sesuai
kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
7 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintan daerah. perlu dilakukan penataan Susunan.
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan
Perindustrian Kota Kendari;
b. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan -huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walik.ota tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan
Perindustrian Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sehingga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 849);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI BAB V
TATA KERJA BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN, DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Nomor
76 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari {Serita
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nornor 76)
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertanian NO. 21, jdih.pertanian.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 2002
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan tentang pemisahan antara Pajak Hotel dan Restoran yang masing-masing ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tersendiri, maka Penetapan dimaksud perlu disesuaikan dengan amanat Undang-undang tersebut dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemngutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang pedoman
Pemberian Insentif pemungutan pajak daerah dan
Retribusi Daerah meningkatkan kinerja aparatur
instansi Pelaksana dan yang membantu Pemungutan
Pajak Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, maka perlu diberikan insentif pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Pedoman Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3439); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomorl40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah; 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun
1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib
Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara
Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negari
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah yang
menjadi kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 );
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Bombana Tahun 2013 ( Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor 9 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Bombana ( Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011 Nomor 6 );
19. Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2011
tentang penjabaran APBD Kabupaten Bombana Tahun
2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN UPAH PUNGUT
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
PENERIMAAN DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DAN RERTIBUSI DAERAH
BAB IV
PENERIMAAN DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DAN RERTIBUSI DAERAH
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2013.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 21 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BAGI HASIL RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA YANG BERSUMBER DARI TEMPAT WISATA WADUK BENING (WIDAS)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan bagi hasil dari Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga yang berasal dari Tempat Wisata Waduk Bening
(Widas), perlu memberikan bagi hasil kepada Perum Jasa
Tirta I dan KPH Saradan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi
Dan Olah Raga yang Bersumber Dari Tempat Wisata
Waduk Bening (Widas).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini dalam rangka memberikan pedoman Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang Bersumber Dari Tempat Wisata Waduk Bening (Widas) yang melibatkan :
a. Pemerintah Kabupaten Madiun;
b. Perum Jasa Tirta I; dan
c. Perhutani KPH Saradan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Bantuan Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa honorarium Tim Pelaksana
Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan Jasa Tenaga Administrasi
bantuan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga dapat terlaksana dengan pembiayaan yang
tidak dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan
ataupun Ganti Uang pada Kelurahan Bawen dan
Harjosari di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023,
perlu ditetapkan penggunaan dana tambah uang untuk
belanja honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan
Sekretariat Tim Pelaksana Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja Jasa Tenaga Administrasi bantuan pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, ketentuan penggunaan Tambah
Uang harus mendapat persetujuan dari Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah dengan memperhatikan
rincian kebutuhan dan waktu penggunaannya
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang untuk Belanja Honorarium Tim
Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana
Kegiatan Insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
Belanja Jasa Tenaga Administrasi Bantuan Pengurus
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan pada
Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 119 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran dana Tambah Uang, Rincian dana Tambah Uang, Waktu penggunaan dana Tambah Uang dan tata cara pengembalian sisa Tambah Uang untuk Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Insentif RT /RW /LKMK dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi bantuan pengurus PKK kelurahan
pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Bawen Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat