Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini dalam rangka memberikan pedoman Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang Bersumber Dari Tempat Wisata Waduk Bening (Widas) yang melibatkan : a. Pemerintah Kabupaten Madiun; b. Perum Jasa Tirta I; dan c. Perhutani KPH Saradan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat