Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemitraan Antara Bidan, Dukun Bayi Dan Kader Posyandu Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan upaya mengatasi
permasalahan pembangunan bidang kesehatan
sesuai kebutuhan masyarakat maka perlu
meli batkan masyarakat, kader posyandu, dukun
bayi, dan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
b. bahwa menindaklanjuti Pasal 3 huruf a Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2005
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Perlu dibentuk Kemitraan Antara Bidan,
Dukun Bayi, dan kader Posyandu kabupaten
Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kemitraan antara Bidan,
Dukun Bayi, dan Kader Posyandu Kabupaten
Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pernbentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pernerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4456); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 terrtang Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Dae rah;
16. Peraturan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
1 7. Pera turan
Ten tang
Standar
Republik
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,
ten tang
Republik
Pedoman
Pelayanan
Indonesia
Penyusunan dan Penerapan
Minimal (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 150
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741); 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di
Kabupaten/ Kota;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan
Pcrtanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah serta Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 317 /MENKES/SK/V /2009 tentang Petunjuk
Pencapaian
Pembiayaan
Perencanaan
Teknis
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten/Kota;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
Lelah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 22
Tahun 2012 tentang perubahan Ketiga atas
Pera turan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan
Keschatan Daerah Gerakan Membangun Bombana
Dengan Ridho Allah (JAMKESDA-GEMBIRA).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV MEKANISME, PERAN, DAN PELAKSANAAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2014.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2001 tentang Standar Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara Kategori Transport sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2003
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 44, BN.2014/No.1316, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 25 (Civil Aviation Safety Regulations Part 25) tentang Standar Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara Kategori Transport (Airworthiness Standards Transport Category Aeroplanes)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito Berjangka;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
27. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4783);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 5);
15. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 30);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka; Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito (Penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito dilakukan oleh BUD setelah membuat perjanjian kerjasama dengan Bank Umum Pemerintah atas persetujuan Bupati, Jangka waktu dan besaran Uang Daerah yang akan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum Pemerintah disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas keuangan daerah, BUD mengajukan usulan kepada Bupati mengenai besaran nominal deposito, jangka waktu deposito serta bank yang ditunjuk, Jika usulan disetujui oleh Bupati, maka BUD menerbitkan SP2D Memorial, Penerimaan bunga atas penempatan Uang Daerah dalam bentuk deposito langsung dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah); Pelaporan (BUD menyampaikan laporan atas pengelolaan deposito kepada Bupati setiap awal bulan);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Struktur Organisasi Badan dan Lembaga Teknis Daerah, maka Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai Iagi sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 83 Tahun 2006; PERMENTAN No. 43/ Permentan/OT.140/10/2009; PERMENTAN No. 65/ Permentan/OT. 140/ 12/2010; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dewan Ketahanan Pangan yang disebut DKP adalah Lembaga Non Struktural yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai perumus kebijakan operasional bidang ketahanan pangan serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah; (2) Dewan Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah, yang meliputi aspek ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi;
b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
c. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan daerah;
Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasİ dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing atau antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
14 hlm. 8 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 44 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan berperan dalam mengurangi laju degradasi keanekaragaman hayati, sehingga diperlukan penanganan serta pengelolaan yang berkesinambungan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penanganan serta pengelolaan kebun raya, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 3804);
7. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Perunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Resmi Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2014
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
Mencabut :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengalihan Kewenangan Pengelolaan dan Pemberian Mandat Penerbitan Beberapa Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2014/No. 45 Seri E Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin kepada Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan serta untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang baik di Kabupaten Purworejo, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 telah dialihkan Kewenangan Pengelolaan dan Pemberian Mandat Penerbitan Beberapa Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo; bahwa sejelan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang undangan, khususnya dengan adanya penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Beberapa Jenis Izin Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 101 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang Penerbitan Izin
Bab III Perumusan Kebijaka, Pembinaan Teknis dan Pengawasan
Bab IV Tim Teknis Perizinan dan Tim Pembina Perizinan
Bab V Pelaporan dan Koordinasi Penerbitan Izin
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2010 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyerahan Prasana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Di Kota Serang
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah, maka perlu diatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari pengembang Kepada pemerintah Daerah
UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; PERDA Kota Serang No 4 Tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Wewenang; 4. Tim Verifikasi; 5. Penyerahan Prasarana,Sarana Dan Utilitas; 6. Pengelolaan prasaran,Sarana Dan Utilitas; 7. Pengawasan Dan Pengendalian; 8. Pembiayaan; 9. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Perindang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinsperindag dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2014.
Mencabut Pergub No. 42 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Disperindag Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 59 Tahun 2010
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat