Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 25 (Civil Aviation Safety Regulations Part 25) tentang Standar Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara Kategori Transport (Airworthiness Standards Transport Category Aeroplanes)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2001 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 25 (Civil Aviation Safety Regulations Part 25) tentang Standar Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara Kategori Transport (Airworthiness Standards Transport Category Aeroplanes)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
16 September 2014
Tanggal Berlaku
16 September 2014
Sumber
BN.2014/No.1316, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2001 tentang Standar Kelaikan Udara untuk Pesawat Udara Kategori Transport sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2003

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan