uraian-tugas-fungsi-dinas
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2010/NO.18 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendag No. 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Fungsi Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, maka ada pembagian tugas yang jelas mengenai fungsi pengawasan kemetrologian yang dilakukan oleh Unit Kerja dan Fungsi Pelayanan Kemetrologian yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk melaksanakan fungsi dan tugas tersebut, maka terhadap uraian tugas dan fungsi Dinas perindustrian dan Perdagangan perlu diadakan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendag No. 50/M-DAG/PER/10/2009; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 42 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan terkait uraian tugas dan fungsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
- Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
- 4 hlm
|