Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Layak Anak merupakan sistem
pembangunan satu wilayah administrasi yang
mensinergikan komitmen dan sumber daya Pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara
menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan
pemenuhan hak anak; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, dalam
rangka penyelenggaran Kabupaten Layak Anak dilakukan
melalui pengintegrasian kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan Pemerintah Daerah, perlu menyusun
Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2023-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2023-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, RAD KLA, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi
keluarga, perlu dilakukan upaya optimalisasi
penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di
Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022
tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas, Bupati berkewajiban menyusun kebijakan dan
menetapkan langkah-langkah yang terintegrasi dan
konvergen dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas; bahwa untuk percepatan penyelenggaraan Kampung
Keluarga Berkualitas di setiap desa/ kelurahan diperlukan
pedoman penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
bagi desa/ kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kampung
Keluarga Berkualitas di Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan Kampung KB, Pelaksanaan Kampung KB, Klasifikasi dan Optimalisasi Kampung KB, Pendanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 674
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan
pelayanan publik yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan
profesional perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi
melalui mekanisme penyesuaian sistem kerja antara
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi,
Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan
memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.2.6/4520/0TDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Daerah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Sistem Kerja
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6897);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME KERJA
BAB III PROSES BISNIS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
20
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen merupakan
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati
Sragen yang dilaksanakan secara langsung dan
demokratis; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian
dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan
tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen,
perlu mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye
dan lokasi kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
Lokasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Um um Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Alat Peraga, Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Pemasangan alat Peraga di Lokasi Khusus, Kewajiban, Larangan Kampanye, Kampanye di Tempat Fasilitas Pemerintah, Pengawasan dan Penertiban dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
sesuai dengan undang-undang dan pandangan hidup
bangsa Indonesia, diperlukan komitmen budaya
integritas secara konsisten dan berkelanjutan; bahwa kasus berupa kecurangan dalam bentuk tindak
pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat
terjadi pada tahap perencanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah, maupun pada keuangan
desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Struktur Pengendali Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik perlu dilaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah secara efektif, efisien dan terpadu,
maka perlu menyusun Kebijakan Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan Dan
Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tahun 2024 disusun sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran APIP Inspektorat Kabupaten Purbalingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan. Uraian kegiatan, sasaran dan fokus Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran dimaksud
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun
2023 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penataan, Kemitraan Usaha, Pelaporan, Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2024
Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 671
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan integritas dan mendorong
profesionalitas serta efektivitas kinerja aparatur sipil negara
perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa ketentuan hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil
Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Konawe
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari dan Jam
Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga
perlu disesuaikan dan diatur kembali dalam Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 50);
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024
Nomor 270);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI KERJA DAN JAM KERJA
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Smart City Tahun 2024-2033
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Smart City merupakan salah satu
perwujudan dari tujuan Pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai dengan Alinea IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Tegal dan
visi Smart City Kabupaten Tegal diperlukan arah
pengembangan yang berkelanjutan sebagai pedoman
kebijakan dan penyusunan program yang terpadu pada
Perangkat Daerah yang disusun dalam bentuk Masterplan
Smart City Kabupaten Tegal Tahun 2024-2033; bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam
pembangunan Smart City; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Masterplan Smart City Kabupaten
Tegal Tahun 2024-2033;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Masterplan Smart City, Pelaksanaan dan Evealuasi Masterplan Smart City, Kelembagaan Smart City, Pembiayaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
560 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi
bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan
wilayah Kabupaten Demak, melestarikan nilai-nilai
budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan
tertib administrasi pemerintahan; bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu
dilaksanakan secara tertib, terpadu, efektif, dan efisien
serta menjamin kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Nama
Rupabumi Di Wilayah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Unsur dan Prinsip Nama Rupabumi, Penyelenggara Nama Rupabumi, Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Penggunaan Nama Rupabumi Baku dan Perubahan Nama Rupabumi Baku, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat