Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Unsur dan Prinsip Nama Rupabumi, Penyelenggara Nama Rupabumi, Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Penggunaan Nama Rupabumi Baku dan Perubahan Nama Rupabumi Baku, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat