Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2024

Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HARI KERJA DAN JAM KERJA BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 21 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
25 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2024
Tanggal Berlaku
25 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 671
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Konawe Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan