Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2000.
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 4
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PDAM Tirta Meulaboh dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kebutuhan air minym yang bersih dan sehat yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Barat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peemrintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal pada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah dan ditetapkan dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penambahan Penyertaan Modal; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Laba Usaha Atas Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pengurangan Modal; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memperkuat saham Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT guna meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penambahan Penyertaan Modal; b. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 52 Tahun 2008; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 4. PP No. 12 Tahun 2019; 5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan tujuan; III. Bentuk, besaran, dan sumber; IV. Penganggaran; V. Pencairan; VI. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2015
penyertaan modal dalam perusahaan daerah air minum (PDAM)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO. 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemda Kab. Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Peningkatan Pemeratan Pelayanan Air Minum Kepada Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.42 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2006; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.18/PRT/2007; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA 11 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan Penyertaan Modal, Bentuk dan Sumber Penyertaan Modal, Pelaksanaan Tambahan Penyertaan Modal, Tatacara Penyertaan Modal, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 11 Halaman.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya serta meningkatkan upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif untuk itu perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Provinsi DI Aceh Nomor 2 Tahun 1999; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016
4 Hal, 1 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten Sambas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Prov.Kalbar No.1 Tahun 1999, Perda No.8 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran Penyertaan Modal Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Murung Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Murung Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian dan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
b. bahwa dalam rangka memenuhi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) pada tahun 2010 dan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketetentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah berkenaan Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 – 2028;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018 - 2023;
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah; dan
2. Jumlah Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada Pihak Ketiga
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat