BANK ACEH
2022
Qanun NO. 4, LD.2022/NO.4
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya serta meningkatkan upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif untuk itu perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Provinsi DI Aceh Nomor 2 Tahun 1999; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016;
- Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
- Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016
- 4 Hal, 1 Lampiran
|