Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan Penyertaan Modal, Bentuk dan Sumber Penyertaan Modal, Pelaksanaan Tambahan Penyertaan Modal, Tatacara Penyertaan Modal, Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat