Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penambahan Penyertaan Modal; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Laba Usaha Atas Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pengurangan Modal; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat