Pemberian Pembebanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2024 (2)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia, Bupati diberi tugas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa dalam rangka mendukung program nasional untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun, dipandang perlu sinergitas kebijakan menyangkut penyiapan administrasi kepemilikan atas tanah, pelaksanaan pendaftaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk dilakukan pembebasan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun.
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2. UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Perda Kab. Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim Tahun 2024-2044;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; Undang–Undang No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018.
Dalam peraturan diatur tentang Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang Sekitar Kawasan Industri Tanjung Enim Tahun 2024-2044, Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan, Rencana Jaringan Transportasi, Rencana Jaringan Energi, Rencana Jaringan Telekomunikasi, Rencana Jaringan Sumber Daya Air, Rencana Jaringan Air Minum, Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Rencana Jaringan Persampahan, Rencana Jaringan Drainase, Rencana Jaringan Prasarana Lainnya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan penataan WP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, ketentuan lain-lain, ketentan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 hlm, Lampiran : 150 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Tiakur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 7 dan angka 10 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Tiakur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Tiakur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Lampiran 112 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 1.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN TEGALLALANG TAHUN 2024–2044
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi harmonis berdasarkan falsafat Tri Hita
Karana dan Sat Kerthi Loka Bali di daerah, diperlukan adanya rencana detail tata ruang;
b. bahwa untuk kelancaran pembangunan di kawasan Kecamatan Tegallalang dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Gianyar Tahun 2023-2043, mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pelayanan kawasan diatur dengan rencana detail tata ruang yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kecamatan Tegallalang Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011
eraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Wilayah Perencanaan,Tujuan Penataan wilayah perencanaan,Rencana Struktur Ruang,Rencana Pola Ruang,
Ketentuan Pemanfaatan Ruang,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
-
-
108 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Gunung Sewu Segmen Wonogiri Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa rencana detail tata ruang merupakan manifestasi dari
penyelenggaraan penataan ruang yang mengintegrasikan
berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas
pemangku kepentingan, dan penyelarasan antara kehidupan
manusia dengan lingkungan guna mewujudkan
keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
bahwa akibat dari perkembangan infrastruktur di wilayah
Jawa Bagian Selatan termasuk wilayah Karst Gunung Sewu
berdampak terhadap aktivitas ekonomi, sosial dan
perubahan penggunaan lahan, sehingga Pemerintah Daerah
perlu menyusun rencana detail tata ruang sebagai pedoman
dalam kegiatan pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PenetapanPeraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kabupaten
wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang dalam bentuk
digital dan sesuai standar dan dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/ a tau usahanya
dengan Rencana Detail Tata Ruang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2020, Daerah perlu menyusun peraturan
tentang Rencana Detail Tata Ruang untuk kawasan lintas
Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Perencanaan Gunung Sewu Segmen Wonogiri Tahun 2024-
2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3045 K/40/MEM/2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Delineasi WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Enim Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018- 2038, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Enim Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Enim Tahun 2024-2044.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 hlm, Lampiran 52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 9/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELOMPOK KERJA KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS RENCANA DETAIL TATA RUANG KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mewajibkan pemerintah
daerah membuat dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunann atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Rencana
Rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan kebijakan, rencana dan/ atau program yang
berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau resiko lingkungan hidup dengan tujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.69 / MENLHK / SETJEN /
KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
menyebutkan dalam membuat dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis penyusun kebijakan, rencana dan/atau program membentuk kelompok kerja
kajian lingkungan hidup strategis;
c. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan kajian lingkungan hidup strategis, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Karangasem yang keanggotaannya melibatkan perangkat daerah terkait.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Kelompok Kerja
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 239 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 239, BD Tahun 2023 Nomor 239
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Kebonratu Kecamatan Lebak Wangi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3} Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Oesa Kebonratu Kecamatan Lebak Wangi;
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968 ; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Luas Wilayah Bab III Batas Desa Bab IV Peta Batas Desa Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 238 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 238, BD Tahun 2023 Nomor 238
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tirem Kecamatan Lebak Wangi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tirem Kecamatan Lebak Wangi;
Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Luas Wilayah Bab III Batas Desa Bab IV Peta Batas Desa Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 237 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 237, BD Tahun 2023 Nomor 237
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi;
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 2
3 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Luas Wilayah Bab Ill Batas Desa Bab IV Peta Batas Desa Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat