Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen ATR/Kepala BPN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2020
Tanggal Berlaku
11 Februari 2020
Sumber
BN.2020/No. 115, peraturan.go.id: 5 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 1203 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2015 tentang Perbentukan Perwakilan Kantor Pertanahan KabupatenButon Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan