Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, maka Kabupaten Toraja Utara sebagai daerah Otonom, dipandang perlu memiliki Lambang Daerah; Lambang Daerah sebagai suatu identitas Daerah yang melambangkan letak geografis, kepribadian, adat-istiadat, budaya Mengingat : menjadi sumber motivasi pembangunan daerah; Lambang Daerah yang mencerminkan kepribadian daerah tersebut, perlu dikukuhkan dengan semboyan daerah sebagai pencerminan tekad, semangat yang kokoh dan semangat kebersamaan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
MENGATUR TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 12 Tahun 2010
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu disesuaikan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai jenis pajak daerah, pemungutan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2007, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2010
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Pajak-Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta memungkinkan untuk menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah No. 7 tahun 2001 tentang Pajak Hotel;
2. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2001 tentang Pajak Restoran;
3. Peraturan Daerah No. 9 tahun 2001 tentang Pajak Hiburan;
4. Peraturan Daerah No. 10 tahun 2001 tentang Pajak Reklame;
5. Peraturan Daerah No. 12 tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
6. Peraturan Daerah No. 14 tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta tata cara pemeriksaan Pajak, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa konstruksi serta menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah, perlu diatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewewenangan Kabupaten / Kota, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana tidung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung ini mengatur mengenai regulasi perizinan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan perizinan, Proses dan mekanisme pengajuan izin, Kewajiban dan tanggung jawab, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa usaha jasa konstruksi di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga kualitas pembangunan, serta melindungi kepentingan publik dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada 181 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I<abupaten bersama Bupati
Luwu Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendnpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 4250/Xll/Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I<abupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan denga kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daernh kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2010.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Dali II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahen Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebngaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Jndonesia
Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Janggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuolik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarar, Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia TAhun 1977 Nomor 11, Tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintab Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tabun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerab dan Wakil Kepala Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tarnbaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. Peraturan Pemerintab Nomor 66 Tabun 2001 tentang Retrebusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tabun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 90, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telab beberapa kali cliubab terakhir dengan
peraturan Pemerintah Nomor 21 Tabun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjarnan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor
4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 165
Tambahan Lembarar, Negara Republi.k Indonesia Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Ka bu paten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
29. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan alas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010;
32.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Dalam Negeri;
33.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara. Tahun 2000 Nomor 2 Seri A
Nomorl);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Pajak Pemamfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 3 Seri A Nomor 2);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 4 Seri A Nomor 3);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000
Nomor 5 Seri A Nomor 4);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 7 Seri A Namer 6);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu. Utara Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 8 Seri C Nomor 2);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2000
tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2000 Nomor 10 Seri B Nomor 2);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2000
tentang Retribusi Peruntukan Pengunaan Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 13 Seri B Nomor 5);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2000
tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 14 Seri B Nomor 60);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Uatara Nomor 16 Tahun 2000
tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2000 Namer 16 Seri B Namer 8j;
43.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Namer 17 Tahun 2000
tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Namer 17 Seri B Nomor 9);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Namer 19 Tahun 2000
tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhol (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nornor 19 Sen B Namer 11);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2000
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 20 Seri B Nomor 12);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2000
tentang Rebtibusi Pasar Grosir dan atau Pertoko ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 42 Sen B Nomor 13);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000
tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nomor7);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001
tentang Retribusi Perizinan Ketenagaketjaan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001
tentang Retribusi Surat Usaha lzin Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001
tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
80);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001
tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
81);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001
tentang Retri.busi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2001 Nomor 86);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003
tentang Retri.busi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Kabupaten
Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003
Nomor02);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003
tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan
Penumpang dalam Wilaya.lt Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003
tentang Petemakan dan Budidaya Temak (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003
tcntang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rurnah Sakit Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2004 Nomor 01);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);47. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2000
tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 44 Seri B Nomor 15);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 6);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Retribusi Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001
Nomor7);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2001
tentang Retribusi Perizinan Ketenagaketjaan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 78);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 35 Tahun 2001
tentang Retribusi Surat Usaha lzin Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor 79);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2001
tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
80);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2001
tentang Wajib Daftar Perusahaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2001 Nomor
81);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2001
tentang Retri.busi Pelayanan Ketatausahaan dalam Lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2001 Nomor 86);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2003
tentang Retri.busi Pelayanan Kebersihan Dan Persampahan Kabupaten
Luwu Utara(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003
Nomor02);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2003
tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan
Penumpang dalam Wilaya.lt Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2003
tentang Petemakan dan Budidaya Temak (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 04);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2003
tcntang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rurnah Sakit Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 05);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2004 Nomor 01);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 21);
62. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2004
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2004 Nomor 23);
63. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01);
64. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2005
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 03);
65. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 04 Tahun 2005
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2005 Nomor 04);
66. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2005
tentang Pajak Restoran (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu
UtaraTahun 2005 Nomor 05);
67. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2005
tentang Pengaturan Penggunaan Pelataran (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 06);
68. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
69. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 174);
70. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 176);
71. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 178);
72. Peraturan Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
73. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Ketja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
74. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Ketja Dinas Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 181);
75. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Ketja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah I<abupaten Luwu Utara Nomor
182);
76. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan I<abupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
77. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 184;
Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana climaksud dalam pasal 1
Pasal 3 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
Pasal 5 : Uraian febjh lanjut Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran
Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2010/No.12, TLD/No.26
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah maka Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, sudah tidak sesuai dengan perkembangan baik kondisi pasar maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali. Tempat Rekreasi Rekreasi dan Olahraga yang berada di wilayah Kabupaten Majene merupakan obyek dan daya tarik wisata yang dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
11 halaman, Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat