Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Pasal 2 : Pendapatan Daerah sebagaimana climaksud dalam pasal 1 Pasal 3 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Pasal 4 : Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Pasal 5 : Uraian febjh lanjut Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Pasal 6 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pasal 7 : Peraturan daerah ini mulai pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan