Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2000 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mensikapi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan Ternak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah. Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
tentang Pemotongan Ternak, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KptsrrN- 140/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/KptsrrN- 31017/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
1 Tahun 1996
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Rumah Potong Hewan, mencakup obyek, subyek, golongan, dan wilayah pemungutan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mencapai keuntungan yang layak, efisiensi, dan mengikuti harga pasar. Bagian mengenai Rumah Potong Hewan melibatkan pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan, dan tata tertib di dalamnya. Larangan pemotongan hewan betina diberlakukan, kecuali dalam kondisi tertentu. Struktur tarif retribusi dijelaskan berdasarkan jenis layanan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan fasilitas, dan pemeriksaan karkas. Pembayaran dilakukan tunai, dengan tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, dan pengembalian kelebihan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 T'ahun 1983 tentang Pemotongan Ternak, yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung 'Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan
Ternak dinyatakan tidak berlaku
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.25 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun
1981 tentang Pemeriksaan dan Pemasangan Label pada Alamat
Pemadam Kebakaran sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1981
tentang Pemeriksaan dan Pemasangan Label pada Alat Pemadam
Kebakaran perlu disesuaikan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemrintah Daerah
terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh
masyarakat. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal 6 Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1993 tentang perubahan Kedua
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1981 tentang
Pemeriksaan Dan Pemasangan Label Pada Alat Pemadam Kebakaran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan;
Ketentuan Umum;
Perizinan;
Tanda Masuk dan Penggolongan Bioskop;
Nama,Obyek,dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan Tarif Pajak dan Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan;
Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Pengahapusan atau Pengurangan sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluawarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Ketentuan Khusus;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2000
bahwa dalam rangk:a memberikan dasar clan kepastian
hukum serta tercapainya tertib administrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan clan Pembangunan
Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Peraturan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang muatan materi peraturan desa, tatacara penyusunan dan penetapan peraturan desa, berita acara, bentuk peraturan desa, pelaksanaan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2000
Pencegahan - Dan - Penanggulangan - Bahaya - Kebakaran - Di - Kota - Bogor
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2000 No.1 seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa tugas pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada hakekatnya merupakan kewajiban warga masyarakat dan Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara preventif dan represif, berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kota Bogor.
UU Tahun 1926 No. 226; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 2 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 188 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmen Kehakiman No. R.04-PW.07.03 Tahun 1984; Kepmen Negara PU No. 10/KTPS/2000; Kepmen Negara PU No. 11/KTPS/2000; Kepgub Kepala Daerah Tingkat I Jabar No. 364/Kep.1411/Binsar/1987; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor No. 1 Tahun 1990; Perda Kota Madya Daerah Tingkat II Bogor No. 22 Tahun 1999; Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2000; Perda Kota No. 5 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Kota Bogor, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Kewenangan; Pembinaan dan Pengawasan Teknis; Pungutan Daerah; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2000.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupate Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 14 Tahun 1993 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Dr.M. Ashari Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis
Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi
Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Kabupaten ;
bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a,
maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; ndang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; eraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93.A/Men.Kes/SKB?II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 582/Men.Kes/SK/VI/19997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.03/1998; Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medis Departemen Kesehatan tanggal 27 Oktober 1997 Nomor : HK.00.061.3.4812; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang nomor 12 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 18 Tahun 1996;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Peraturan Daerah Kabupate Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 14 Tahun 1993 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Dr.M. Ashari Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000
Rancangan Peraturan - Tata Cara Dan Teknik Penyusunan
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2000/No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa peraturan daerah kotamadya daerah tingkat II
bekasi nomor 36 tahun 1998 tentang tata cara pembuatan
peraturan daerah, peraturan daerah perubahan dan
pengundangan peraturan peraturan daerah kotamadya
daerah dengan undang-undang nomor 22 tahun 1999 dan
keputusan presiden nomor 188 tahun 1998 serta nomor
44 tahun 1999; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas,
perlu diatur kembali tata cara dan teknik penyusunan
rancangan peraturan daerah yang ditetapkann dengan
peraturan daerah kota bekasi;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Keputusan presiden nomor 188 tahun 1998; Keputusan presiden nomor 44 tahun 1999; Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kota bekasi nomor 27/KPTS/170-DPRD/1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara dan teknik penyusunan rancangan peraturan daerah, penyampaian rancangan peraturan daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah yang disusun dan disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, penetapan, pengundangan dan penyebarluaskan peraturan daerah, teknik penyusunan rancangan peraturan daerah, pengundangan, tata cara pembuatan lembaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Darah Tingkat II Bekasi Nomor 36 Tahun 1998 dicabut.
50 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat