KLASIFIKASI DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi sektor Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Nomor 20 Tahun 2011; Perbup Sorong Nomor 4 Tahun 2013; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan; Penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 12 Tahun 2013 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap
dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang melaksanakan tugas perjalanan dinas
dalam daerah dan/atau luar daerah; dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas yang
lebih tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
jawab serta memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 1 tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan perlu diganti
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Ketentuan umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2015 Nomor 1)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
Mencabut
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan dan Penyusunan Program Pembangunan Prioritas
Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah
Kecamatan dan Penyusunan Program Pembangunan Prioritas
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat
pergeseran kewenangan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten, dan Pemerintah Desa;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2012;
Materi Pokok: Maksud, Tujuan, dan Asas Penyusunan PIWK; Proses Penyusunan dan Cara Perhitungan PIWK; Program Kegiatan Prioritas PIWK; Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Pagu Indikatif Wilayah
Kecamatan dan Penyusunan Program Pembangunan Prioritas beserta perubahannya
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menyesuaikan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemenntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5335);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 681 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan partisipasinya;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana diubah pada Pasal 2 huruf a ditambah 1 (satu)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peratuan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu maka untuk mengoptimalkan Pemilihan Penghulu dilaksanakan secara serentak dilakukan secara bergelombang, maka perlu ditetapkan dengan suatu keputusan bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndanguUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonorn {Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hiiir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dimaksud sebagai Pedoman untuk mengatur tata cara Pemilihan Penghulu Serentak dan sumber pembiayaan dalam pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak. Tujuan pedoman pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak agar panitia tingkat Kepenghuluan melaksanakan tugas dan fungsinya yang meliputi merencanakan anggaran pelaksanaan pemilihan penghulu tingkat Kepenghuluan, meneliti dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT), mengesahkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Talnbahan menjadi Daftar Pemilihan Tetap (DPT), melaksanakan pendaftaran dan seleksi administrasi bakal calon penghulu; mengumumkan di papan pengumuman yang terbuka nama-nama calon dan dafiar pemilih yang sudah disahkan,menentukan serta mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara,melaksanakan pemungutan suara dengan tertib, aman, Iancar, dan teratur,melaksanakan Penghitungan suara secara cermat, Transparan dan tertib, menetapkan dan mengummnkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pemilihan penghulu, membuat Berita Acara Pemilihan Penghulu yang meliputi pemungutan dan basil pemungutan suara untuk lampiran pengajuan pengangkatan kepada Bupati,melaporkan pelaksanaan pemilihan penghulu kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pegawai Negri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
pembiayaan untuk perjalanan dinas dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 yang telah diubah, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju No.7 Tahun 2015; Perbup Mamuju No.30 Tahun 2015; Perbup Mamuju No.31 TAHUN 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut berlakunya Keputusan Bupati Mamuju No.188.45/786/KPTS/XII/2014.
12 halaman, Lampiran 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016
SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN pENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2016/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Banjar dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanan urusan pemerintah di Kabupaten Banjar. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah ditetapkan peraturan Bupati Banjar tentang sistem dan Prosedur pengawasan atas penyelanggaraan pemerintahan di Kabupaten Banjar
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomro 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Taun 2008; Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjar Nomor 12 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang sistem dan Prosedur pengawasan atas penyelanggaraan pemerintahan di Kabupaten Banjar. Pengawasan dan penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi adminsitrasi umum pemerintahan dan urusan pemerintahan. pengawasan tersebut dilakukan terhadap kebijakan daerah, kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah. Pengawasan dilaksanakan oleh pelaksana pengawasan dan dikoordinasikan oleh Inspektur. Pelaksana Pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, riviu, evaluasi, pemantauan, koordinasi, monitoring, dan konsultasi. Hasil pelaksana pengawasan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan yang dapat berupa : laporan hasil pemeriksaan, hasil riviu, hasil evaluasi, hasil pemantauan, hasil koordinasi, hasil monitoring dan hasil konsultasi. Temuan hasil pengawasan wajib ditindaklanjuti oleh obyek pemeriksa sesuai dengan rekomendasi. Pelaksana pengawasan diberikan biaya pengawasan berdasarkan kriteria beban kerja dan risiko profesi. Mejlis kode etik melakukan pemeriksaan dan rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaksana pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banjar Nomro 1 Tahun 2016
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
dalam rangka tertib Administrasi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD, perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU no.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.9 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2009; Perda No.8 Tahun 2015.
dalan Peraturan Bupati ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan APBD Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 halaman, Lampiran 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DOMPU DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DOMPU DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Ketentuan Permendagri No. 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016, mengamanatkan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten tahun 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permendagri No. 25 Tahun 2007;
Permendagri No. 64 Tahun 2007;
Permendagri No. 78 Tahun 2014;
Permendagri No. 71 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kebijakan Pengawasan dan PKPT; Tunjangan APIP; Pembiayaan dan Sumber Dana; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 369) dan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro
dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 16)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat
daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka merespon dinamika
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu
memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
administrasi pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kewenangan yang didelegasikan meliputi :
a. perizinan; dan
b. non perizinan.
Pelayanan perizinan adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pelayanan non perizinan meliputi :
a. rekomendasi;
b. koordinasi;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. fasilitasi;
f. penetapan;
g. penyelenggaraan;
h. surat keterangan; dan
i. legalisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 369) dan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro
dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat