Materi Pokok Perbup ini adalah: Kewenangan yang didelegasikan meliputi : a. perizinan; dan b. non perizinan. Pelayanan perizinan adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil. Pelayanan non perizinan meliputi : a. rekomendasi; b. koordinasi; c. pembinaan; d. pengawasan; e. fasilitasi; f. penetapan; g. penyelenggaraan; h. surat keterangan; dan i. legalisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat