PENDELEGASIAN-SEBAGIAN-KEWENANGAN-BUPATI-KEPADA-CAMAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu
mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat
daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka merespon dinamika
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu
memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
administrasi pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Kewenangan yang didelegasikan meliputi :
a. perizinan; dan
b. non perizinan.
Pelayanan perizinan adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pelayanan non perizinan meliputi :
a. rekomendasi;
b. koordinasi;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. fasilitasi;
f. penetapan;
g. penyelenggaraan;
h. surat keterangan; dan
i. legalisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 369) dan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro
dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- 5 Halaman
|