Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Kewenangan yang didelegasikan meliputi : a. perizinan; dan b. non perizinan. Pelayanan perizinan adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil. Pelayanan non perizinan meliputi : a. rekomendasi; b. koordinasi; c. pembinaan; d. pengawasan; e. fasilitasi; f. penetapan; g. penyelenggaraan; h. surat keterangan; dan i. legalisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
12 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 369) dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 16)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan