Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DOMPU DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BAGIAN HUKUM PEMDA KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DOMPU DAN PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT KABUPATEN DOMPU TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- a. Ketentuan Permendagri No. 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016, mengamanatkan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten dengan menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan di lingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten tahun 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dompu dan Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Kabupaten Dompu Tahun 2016.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 60 Tahun 2008;
Permendagri No. 25 Tahun 2007;
Permendagri No. 64 Tahun 2007;
Permendagri No. 78 Tahun 2014;
Permendagri No. 71 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Dompu No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Dompu No. 7 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum; Kebijakan Pengawasan dan PKPT; Tunjangan APIP; Pembiayaan dan Sumber Dana; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- -
- -
- 29
|