Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan daerah perlu dilakukan secara lebih terarah dan terpadu agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu memperhatikan pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepnetingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihimpun dalam suatu wadah lembaga yang bersifat non struktural. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Maluku, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012
Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
PERBUP Kab. Purworejo No. 76 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51.2, BD.2012/No.51.2 Seri E Nomor 45.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Untuk Desa, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Desa; b. bahwa dalam pelaksanaannya terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a, yang tidak sesuai dengan
perkembangan dan keadaan, sehingga Peraturan
Bupati tersebut perlu untuk diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2010 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Sumber Pendapat.an Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2011
tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa,
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
18. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
19. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Desa (Serta Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 46)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Desa (Serta Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 46)
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 188.3.342/24/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 188.3.342/25/2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Para Pejabat Di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas; dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan PER.49/MEN/2011 yang terkait dengan laut lepas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.12/MEN/2012, BN.2012 No. 668, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia mempunyai hak akses dan
kesempatan turut memanfaatkan potensi sediaan ikan
yang beruaya jauh (highly migratory fish stocks) dan
sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish
stocks) di Laut Lepas;
b. bahwa pemanfaatan sediaan ikan yang beruaya jauh
(highly migratory fish stocks) dan sediaan ikan yang
beruaya terbatas (straddling fish stocks) di Laut Lepas
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus
dilaksanakan berdasarkan standar internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur
Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dengan
Peraturan Menteri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut Tahun 1982 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Agreement for the Implementation of the
Provisions of the United Nations Convention on the Law
of the Sea of 10 December 1982 Relating to the
Conservation and Management of Straddling Fish Stocks
and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan
Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan dengan
Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya
Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5024);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4241), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4623);
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Agreement For The Establishment Of The
Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang
Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia);
6. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention For The Conservation Of Southern
Bluefin Tuna (Konvensi Tentang Konservasi Tuna Sirip
Biru Selatan);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 59/P Tahun 2011;10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.05/MEN/2007 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemantauan Kapal Perikanan;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2010 tentang Log Book Penangkapan
Ikan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
440);
Mengatur tentang jenis usaha dan jenis perizinan, . Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), Pemeriksaan Fisik Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Pelabuhan Pangkalan, Pendaftaran Kapal pada RFMO, Perubahan, perpanjangan, penggantian SIUP, SIPI dan SIKPI, Transhipment, Kepatuhan Kapal Penangkap dan Kapal Pengangkut Ikan, Tindakan Konservasi dan pengelolaan, Pembiayaan, Pengadaan Kapal, Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009
tentang Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011
tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan
PER.49/MEN/2011 yang terkait dengan laut lepas;
50 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 50 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan masyarakat pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan derajad kesehatan masyarakat agar pelaksanaan Tata Laksana Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat lebih efektif dan efisien, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Jember;
b. bahwa dengan adanya perubahan komposisi atau prosentase biaya rawat jalan, rawat inap dan pelayanan tranportasi rujukan pada Program Jaminan Kesehatan Masyarakat pada puskesmas dan Jaringannya perlu perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4);
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 45);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 50 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 50), diubah sebagai berikut.
1. ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), terkait isi lampiran Peraturan Bupati diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 38a Tahun 2012
Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pihak lain diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang terkait dalam Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dapat diberi insentif guna memotivasi
pencapaian target Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka perlu mengubah Peraturan
Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal ;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 38 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 12 penambahan angka 13 pada Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 31/A Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat