PEDOMAN PENGELOLAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - pERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 46 TAHUN 2012
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2017/No. 76 Seri E Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pengelolaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah untuk desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengeiolaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Untuk Desa Sebagalmaha telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 66 Tahun 2014; bhawa sejalan dengan perkembangan keadaan, khususnya dengan adanya penataan organiasi perangkat daerah dan kelengkapan berkas permohonan peraturan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa, maka beberapa ketentuan dalam peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapakan peraturan bupati tetang perubahan ketiga atas peraturan bupati purworejo nomor 46 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Tahu 1945; Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Komo 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratutan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2012; Peratutan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016; Peratutan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati purworejo nomor 46 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
- Peraturan bupati purworejo nomor 46 tahun 2012.
- 6 hlm
|