Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 Tahun 2012

Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang jenis usaha dan jenis perizinan, . Surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), Pemeriksaan Fisik Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Pelabuhan Pangkalan, Pendaftaran Kapal pada RFMO, Perubahan, perpanjangan, penggantian SIUP, SIPI dan SIKPI, Transhipment, Kepatuhan Kapal Penangkap dan Kapal Pengangkut Ikan, Tindakan Konservasi dan pengelolaan, Pembiayaan, Pengadaan Kapal, Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.12/MEN/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2012
Tanggal Berlaku
29 Juni 2012
Sumber
BN.2012 No. 668, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1115 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas; dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan PER.49/MEN/2011 yang terkait dengan laut lepas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan