Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 50 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 50), diubah sebagai berikut. 1. ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), terkait isi lampiran Peraturan Bupati diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat