Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5.2 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 50 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan masyarakat pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 50 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 50), diubah sebagai berikut. 1. ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), terkait isi lampiran Peraturan Bupati diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 5.2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember No 50 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan masyarakat pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
5.2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
06 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2012
Tanggal Berlaku
06 Januari 2012
Sumber
BD No 5.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan