PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten
Maros; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.ll di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penagihan
Keuangan Negara; 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame; 14. Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame
MEMUTUSKAN : Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS. Pasal 1 perhitungan Nilai sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan ini. Pasal 2 perhitungan Nilai Sewa Reklame adalah nilai strategis lokasi dikali nilai jual Objek Pajak yang didasarkan pada jumlah, ukuran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Perhitungan nilai sewa pajak Reklame sebagaimana dimaksud yang menempel pada nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha atau profesi. Pasal 5 (1) Masa pemasangan reklame adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan Yang berlaku. (2) Pencabutan tiang reklame dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo masa pemasangan, pihak pemasang reklame tidak melakukan permohonan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber informasi dan. bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori
kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Organisasi Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Sinergitas Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 Nomor 29);
b. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun 2019 Nomor 19);
c. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis
Tahun 2019 Nomor 20);
d. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 21);
e. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengolahan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 22);
f. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 23);
g. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 24);
h. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pembuatan dan Pengumuman Daftar Pencarian Arsip Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 25);
i. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019
Nomor 63);
j. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 64);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD/2023/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi memerlukan penyesuaian terhadap ketentuan pedoman pemberian tambahan penghasilan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 061 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pasal 1
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a bahwa agar kekayaan daerah mempunyai nilai ekonomis yang
cukup tinggi dan dimanfaatkan secara optimal, maka perlu
dipertahankan fungsi dan keberadaanya;
b bahwa untuk mendukung kegiatan huruf a, maka diperlukan biaya
operasional yang memadai ;
c bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semaran g Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak
sesuai dengan potensi yang ada sehingga perlu ditinjau kembali;
d bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa / pelayanan yang
khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi / badan.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan ; 13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kadaluwarsa; 16. Penyidikan; 17. Sanksi Administrasi; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
MencabutPeraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 9 Tahun 2000
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23
November 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin serta menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 7 dihapus.
3. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A; 4. Ketentuan dalam Pasal 45 diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 48 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah yang telah Ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2014
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran clan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312 ) sebagaimaria telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah'un 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
l
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 94, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik. Indonesia. Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nornor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4570);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standa.r Pelayariari Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Dac::rah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014;
..,,
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2014.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli
Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Lain-lain Pendapatan
yang Sah
Jumlah Pendapatan
Rp. 22.006.757.300,•
Rp. 548.679.583.725,-
Rp. 123.577.234.750,-
Rp. 694.263.575.775,-
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 337.022.324.230,-
2) Belanja Bunga Rp. 0,-
3) Belanja Subsidi Rp. 0,-
4) Belanja Hibah Rp. 6.753.650.000,-
S) Belanja Ba.ntuan
Sosial
6) Belanja Bagi Hasil
kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan
Rp.
0 ' -
Pemerintah Desa Rp. 2.526.400.500,-
7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten
/Kota dan
Pemerintahan Desa Rp. 22.131.950.000,-
8) Belanja Tidak
Terduga Rp. 1.000.000.000,-
Rp.369.434 .324.730,-
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai sejumlah
2) Belanja Barang dan
Jasa sejumlah
3) Belanja Modal sejumlah
Jumlah Belanja
Surplus/ (Defisit)
Rp. 17.742.107.000,- Rp. 130.118.003.525,-
Rp. 178.469.140.520,• Ro.326.329.251.045,• Rp.695.763.575.775,• Rp. ( 1.500.000.000,-)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp.3.000.000.000,- b. Pengeluaran Rp.1.500.000.000.-
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 1.500.000.000,- Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
Berkenaan Rp. 0,- Pasal4
1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.000.000.000,- b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 1.500.000.000,-
2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp.
3.000,000.000,- T
b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,-
c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp. 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. O,·
f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,-
3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,-
b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp. O,·
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 0,-
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,·
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
1 . Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menumt Urulen Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerahdan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIIIDaftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Materi Pokok: Penetapan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat