Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 9) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 7 dihapus. 3. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A; 4. Ketentuan dalam Pasal 45 diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 48 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat