Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 9) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 7 dihapus. 3. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A; 4. Ketentuan dalam Pasal 45 diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 48 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2023
Tanggal Berlaku
10 Februari 2023
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 1
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan