Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 N0.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir perlu diganti. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan
otonomi daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan
pemerintahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
a. Pelataran/lingkungan parkir;
b. Taman parkir; dan
c. Gedung parkir.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati jasa pelayanan tempat khusus parkir.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang
menggunakan fasilitas parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor
8)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 11) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi penyedotan kakus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2017 No.9/TLD No.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mengembangkan Usaha Produksi
Daerah di Bidang Perikanan perlu diu payakan
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan
penyesuaian tarif agar tetap memberi keuntungan yang
layak;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Penjualan Produksi
U saha Daerah di Bi dang Perikanan sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga imana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu men etapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 201 1 ten tang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang
Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaga imana
telah beberapa kali diubah terakhir den gan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hu kum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan .Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Bab V Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 diubah
6 hlm, beserta Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2023
Menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dalam Lampiran III Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
RETRIBUSI - TARIF - pelayanan - pendidikan - uptd - balai - latihan kerja - balikpapan - dinas - tenaga kerja - transmigrasi
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 09, BD 2023/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan pada UPTD BLKI Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu dilakukan revisi terhadap tarif Jasa Pelayanan Pendidikan. Tarif retribusi pelayanan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012, bahwa perubahan penetapan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian secara kemampuan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2021; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2012
Peraturan ini menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah BLK Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltim.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat. dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tatif: Retribusi Penjualan. Produksi Usaha Daerah;
Bahwa tarif restribusi jasa usaha .perlu ditetapkan dengan Peraturari Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan melihatperkembangan perekonomian masyarakat;
Bahwa untuklebih meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari penjualan produksi usaha daerah dibidang pembibitanhortikultura berupa bibit jeruk maka
perlu .ditetapkan tarif bam untuk retribusi produksi usaha daerah dengan memperhatikan indeks harga dan dengan melihatperkembangan perekonomian masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 ;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun
2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENINJAUANTARIFRETRIBUSIPENJUALAN
PRODUKSIUSAHADAERAH
Dengan sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENETAPAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor di jalan dan menjaga kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran akibat penggunaan kendaraan bermotor, maka setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka Peraturan daerah kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VII Tata Cara Permohonan Pengujian Kendaraan Bermotor
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Masa Retribusi
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Serta Keberatan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2021
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 173
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan dalam penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebanan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat Ukuran, Timbangan, Takaran dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk H
ukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1650);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Mengubah Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 119)
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana, dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi masyarakat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
dipandang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, Objek dan subjek retribusi
2. Golongan retribusi
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
4. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif
5. Struktur dan besaran tarif
6. Wilayah pemungutan
7. Saat dan masa retribusi terutang
8. Tata cara pembayaran dan pemungutan
9. Sanksi administrasi
10. Tata cara penagihan
11. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan
12. Kedaluarsa penagihan
13. Ketentuan Pidana
14. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat