RETRIBUSI - TARIF - pelayanan - pendidikan - uptd - balai - latihan kerja - balikpapan - dinas - tenaga kerja - transmigrasi
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 09, BD 2023/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan pada UPTD BLKI Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu dilakukan revisi terhadap tarif Jasa Pelayanan Pendidikan. Tarif retribusi pelayanan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012, bahwa perubahan penetapan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian secara kemampuan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2021; Pergub Kaltim No. 8 Tahun 2012
- Peraturan ini menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah BLK Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltim.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
- 6 hlm.
|