Pajak dan Retribusi Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat. dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tatif: Retribusi Penjualan. Produksi Usaha Daerah;
Bahwa tarif restribusi jasa usaha .perlu ditetapkan dengan Peraturari Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan melihatperkembangan perekonomian masyarakat;
Bahwa untuklebih meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari penjualan produksi usaha daerah dibidang pembibitanhortikultura berupa bibit jeruk maka
perlu .ditetapkan tarif bam untuk retribusi produksi usaha daerah dengan memperhatikan indeks harga dan dengan melihatperkembangan perekonomian masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 ;Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun
2022.
- Peraturan ini memuat tentang : PENINJAUANTARIFRETRIBUSIPENJUALAN
PRODUKSIUSAHADAERAH
Dengan sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENETAPAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
- 5 Halaman
|