Peraturan ini memuat tentang : PENINJAUANTARIFRETRIBUSIPENJUALAN PRODUKSIUSAHADAERAH Dengan sistematika : KETENTUAN UMUM; PENETAPAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat