Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta dan Penyakit Frambusia di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Penyakit Kusta dan Penyakit Frarnbusia masih
merupakan masalah kesehatan masyarakat Indonesia
tidak terkecuali di Kabupaten Buton Tengah sehingga
perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan secara
terus menerus, efektif dan efesian guna mencapai
eliminasi kusta dan eradikasi frambusia
b. bahwa dalam rangka percepatan eliminasi kusta dan
eradikasi frambusia di Kabupaten Buton Tengah perlu
adanya penanganan lintas stakeholders dengan
membangun system koordinasi dan mekanisme kerja
serta konsolidasi dan integrasi program pencegahan dan
pengendalian penyakit kusta dan penyakit frambusia di
Kabupaten Buton Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Kusta dan Penyakit Frarnbusia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431 );
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Iindonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan I<edua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
6. Peraturan Menteri
1438/Menkes/Per/lX/2010
Kedokteran (Serita Negara
2010 Nomor 464);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
8. Pera tu ran Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
HK.01.07 /Menkes/308/2019 tentang Pedoman Nasional
Pelayanan Kedokteran Tatalaksana Kusta;
10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Penanggulangan Kusta (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 449);
11. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Eradikasi Frambusia (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 351);
12. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 38 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab. Buton
Tengah (Serita Daerah Kabupaten Suton Tengah Tahun
2022 Nomor 12).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV TATA CARA PENANGGULANGAN BAB V
HAK dan KEWAJIBAN BAB VI
LARANGAN BAB VII
PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor : 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kinerja, motivasi,
produktivitas dan etos kerja serta kesejahteraan bagi tenaga
kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada
fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, maka
dipandang perlu mengatur Pemberian lnsentif Bagi Tenaga
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negeri Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 470, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selat.an
Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5563);
di
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tent.ang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di
Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 403); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indoensia
Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 16);
di
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizin an Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN BAB IV
PERSYARATAN PEMBERIAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN BAB V
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN BAB VI
PENGAWASAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 86
Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Kesehatan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 66 Tahun 2020
PERBUP Kab. Jepara No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2020/ No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Yang DIbiayai Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Covid-19 telah ditetapkan Pemerintah sebagai bencana non alam berupa pandemi. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan pemeriksaan PCR bagi pasien Covid-19.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 tahun 20089; UU no 44 Tahun2009; UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015; UU No 6 tahun 2018; PP No 40 tahun 1991; Permenkes No 1501/Menkes/Per/X/2010; Permenkes No 82 Tahun 2014; Perda Kab Jepara No 7 tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan PCR bagi pasien Covid-19 dibiayai oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
pada Dinas Pertanian dan Pangan perlu dibentuk unit
pelaksana teknis; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas
Pertanian dan Pangan Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian dan Jabatan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2021/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Kelas B
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah serta mewujudkan organisasi Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen yang
lebih proporsional, efektif, dan efisien guna
meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan, perlu diatur kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU NO 33 Tahun 2004; UU NO 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 44 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 36 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 11 Tahun 2017; PP No 47 Tahun 2021; Perpres No 77 Tahun 2015; Permendagri No 12 Tahun 2017; PErmendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 3 Tahun 2020; PermenPANRB No 17 Tahun 2021; PermenPANRB No 25 Tahun 2021; Perda Kab Sragen No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Sragen No 3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pembentukan;
b. kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi;
c. kepegawaian; dan
d. tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sragen Nomor 43 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen (Berita
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor 43),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTRE 119 MUSI RAWAS UTARA EMERGENCY SERVICES
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien Gawat
Darurat Medis maka perlu membentuk Public Safety Center 119 Musi Rawas Utara Emergency Services (PSC
119 YES). Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 67 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan public safety center 119 musi rawas utara emergency services (PSC 119 YES) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Public Safety Center 119 Musi Rawas Utara Emergency Services yang selanjutnya disingkat PSC 119 YES adalah pusat pelayanan kesehatan terpadu yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat. Kegawatdaruratan Medis adalah kondisi seseorang yang dapat mengancam jiwa dan berpotensi menimbulkan kecacatan bila tidak segera ditangani. Diatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, operasional PSC 119 YES, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mekanisme pemberian jaminan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan serta Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014 masih terdapat penduduk miskin dan tidak mampu bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);
b. bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk miskin dan tidak mampu dan narapidana pada lembaga pemasyarakatan serta pengemis, gelandangan dan orang telantar yang bukan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Program Jamkesda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Pencegahan penyakit memerlukan keterlibatan aktif baik Pemerintah Kabupaten Berau, swasta dan seluruh komponen masyarakat untuk itu perlu adanya suatu gerakan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dengan gerakan masyarakat hidup sehat; gerakan masyarakat hidup sehat di Kabupaten Berau harus dilaksanakan dan diperlukan langkah - langkah yang konkrit dan sinergis oleh seluruh komponen masyarakat, Pemerintah Daerah dan swasta; dalam rangka melaksanakan INPRES No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU Kesehatan No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENKES No.2269/Menkes/Per/XI/2011; PERGUB No.55 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah terkait, TP-PKK, swasta dan masyarakat untuk melaksanakan GERMAS di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. menggerakan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat; b. menggerakan seluruh komponen masyarakat untuk mencapai masyarakat hidup sehat; c. menggali/mengenali sumber daya, potensi dan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat dalam mencapai hidup sehat; d. melaksanakan kampanye GERMAS serta meningkatkan advokasi dan pembinaan Daerah dalam pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok; meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian air susu ibu eksklusif, serta aktivitas fisik; e. meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di pusat kesehatan masyarakat dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi Pemerintah dan swasta; dan f. meningkatkan kualitas lingkungan dan edukasi hidup sehat. Sasaran GERMAS di Daerah meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Perangkat Daerah; c. TP-PKK; d. akademisi; e. swasta dan dunia usaha; f. organisasi kemasyarakatan; g. organisasi profesi; dan h. masyarakat. Ruang lingkup kegiatan GERMAS di Daerah meliputi: a. peningkatan aktivitas fisik; b. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; c. penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; d. peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit; e. peningkatan kualitas lingkungan: dan f. peningkatan edukasi hidup sehat. Informasi tentang GERMAS di Daerah diberikan melalui sosialisasi kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui: a. seminar; b. workshop; dan c. media cetak dan elektronik. Implementasi GERMAS dilakukan melalui: a. membentuk forum komunikasi GERMAS di tingkat Kabupaten dan Kecamatan; b. membentuk kelompok kerja GERMAS di tingkat Kelurahan/Kampung; c. menyusun rencana aksi GERMAS; dan d. memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap anggota keluarga. Badan Narkotika Kabupaten bertugas untuk memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat hidup sehat khususnya dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan GERMAS dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat