Covid-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bencana non alam berupa pandemi, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, termasuk adanya rumah sakit pelaksana pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dukungan pembiayaan untuk penguatan fungsi laboratorium; bahwa untuk menjamin kesinambungan pelayanan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah guna mendukung pembiayaan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah, sebagai landasan pedoman pengaturan pembiayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Nomor 7 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 17.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PGR) bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (GOVID-19) yang Dibiayai Pemerintah Daerah diubah.
- 3 halaman
|