perlayanan-pemeriksaan-pcr-pasien covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Tahun 2020/ No. 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Bagi Pasien Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Yang DIbiayai Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Covid-19 telah ditetapkan Pemerintah sebagai bencana non alam berupa pandemi. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan pemeriksaan PCR bagi pasien Covid-19.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 tahun 20089; UU no 44 Tahun2009; UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 9 Tahun 2015; UU No 6 tahun 2018; PP No 40 tahun 1991; Permenkes No 1501/Menkes/Per/X/2010; Permenkes No 82 Tahun 2014; Perda Kab Jepara No 7 tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan PCR bagi pasien Covid-19 dibiayai oleh Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 12 hlm
|