SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pada pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemrintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah
diatur dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada
pedoman umnm Sistem Akuntansi Pemerintahan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah menyatakan
bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemgelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tarta Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir terdiri atas sistem dan prosedur spesifikasi yang dipilih Pemerintah Daerah dalam memproses pengumpulan data transaksi keuangan sampai dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Hafizh Dan Hafizhah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sesuai rencana kegiatan bagian Kesra setdako Banjarmasin untuk mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai Kota Religius telah dianggarkan kegiatan Seleksi Hafizh dan Haiizhah;bahwa kegiatan seleksi Hafizh dan Haiizhah dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman pemberian uang penghargaan hafizh dan haiizhah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Uang Penghargaan Hafizh dan Hafizhah Kota Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penyelenggaraan;Tim Panitia;Tim Penguji;Hafizh-Hafizhah;Tata Cara Pemberian Penghargaan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 29 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM 2015
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah menyebutkan dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum dalam bentuk deposito/jasa giro yang menghasilkan bunga dengan tingkat suku bunga yang berlaku, pengaturannya dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH;
BENTUK PENEMPATAN UANG DAERAH;
BESARAN PENEMPATAN UANG DAERAH;
SUMBER DANA;
HAK DAN KEWAJIBAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BLUD RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah menyebutkan bahwa dalam hal terdapat alasan efektivitas
dan/atau efisiensi, BLUD dengan status penuh dapat diberikan
fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari
ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau
jasa pemerintah;
b. bahwa salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa
jenjang nilai dalam pengadaan barang/jasa di BLUD RSUD Mardi
Waluyo ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
penetapan jenjang nilai pengadaan barang/jasa harus
ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor Nomor 51 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Kota Blitar.
1. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas
pelaksanaan pengadaan barang / jasa pada BLUD RSUD Mardi
Waluyo guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pelayanan
pada masyarakat;
2. Pengadaan barang/jasa pada BLUD yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber langsung dari APBN/APBD dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah;
3. Pedoman pengadaan barang/jasa harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih
bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat
serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung
kelancaran pelayanan BLUD;
4. Pengadaan barang/jasa pada BLUD secara elektronik yang dilakukan
dengan cara e-tendering atau e-purchasing dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa
pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Replika Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) merupakan Program Nasional yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka menanggulangi kemiskinan daerah sehingga dibutuhkan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pelaksanaan PNPM-MP di Kabupaten Paser telah memiliki berbagai aset program dan relawan sektoral yang telah berpengalaman dalam pelaksanaan Program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang bisa
dikembangkan dan dilakukan pembinaan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Paser untuk menjamin keberlanjutan program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) di wilayah Kabupaten Paser. Maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Umum tentang Replika Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denganUU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; Perpres No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.42 Tahun 2010; Surat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No.B38/MENKO/KESRA/III/2013.
Peraturan ini mengatur tentang upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi
kemiskinan di perkotaan secara mandiri. Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas yang selanjutnya disebut PLPBK merupakan program lanjutan PNPM-MP sebagai kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 29 Tahun 2015
TENTANG - PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PELAKSANAAN - IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hal tersebut di atas, perlu dilakukan
penyempumaan terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor
71 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2015
Dasar Hukum dalam peraturan inia adalah: UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun
1994 ;UU No 21 Tahun 1997;U no 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;U no 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undeng Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan PP UU No 3 Tahun 2005;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun
2005 ;PP No 23 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP no 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir
diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Perda No 37 Tahun 2007 ; Perda No 38 Tahun 2007;;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 3 Tahun 2014;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR TENTANG PERUBAHAN KE TIGA
ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2014
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 29 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Brebes
insentif pemungutan - pajak bumi dan bangunan - perdesaan - perkotaan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu merubah Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun
2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 Tahun 2013 pada Pasal 7, sehingga pentahapan pemberian insentif pemungutan PBB-P2 dibagi dalam 4 tahap yaitu Triwulan ke-1, Triwulan ke-2, Triwulan ke-3 dan Triwulan ke-4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 115 tahun 2013 diubah
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat