SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pada pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemrintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah
diatur dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada
pedoman umnm Sistem Akuntansi Pemerintahan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah menyatakan
bahwa sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemgelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tarta Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dalam Peraturan Ini diatur tentang sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir terdiri atas sistem dan prosedur spesifikasi yang dipilih Pemerintah Daerah dalam memproses pengumpulan data transaksi keuangan sampai dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
- 5
|