PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, LD.2015/29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah menyebutkan dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum dalam bentuk deposito/jasa giro yang menghasilkan bunga dengan tingkat suku bunga yang berlaku, pengaturannya dengan Peraturan Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH;
BENTUK PENEMPATAN UANG DAERAH;
BESARAN PENEMPATAN UANG DAERAH;
SUMBER DANA;
HAK DAN KEWAJIBAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
- 11 Halaman
|