Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa
dalam rangka percepatan penanganan
penyebaran Corona Virus Desease
2019 (Covid-19)
diperlukan peran aktif masyarakat, agar Indonesia
dapat segera bangkit dan terbatas dari penyebaran virus
COVID-19;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dalam penerapan protokol kesehatan dalam
pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kota
Bukittinggi telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor
38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019;
c. bahwa dalam rangka efektifitas penggunaan aplikasi
PeduliLindungi yang dikembangkan untuk memutus
penularan COVID-19, perlu dilakukan penyempurnaan
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan
Pengendalian Corona Virus Disease
2019
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun ·2018, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.Ol.07.MENKES/328/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07 /MENKES/382/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal I diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalarn Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN
adalah Profesi bagi Pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintahan
5. Corona Virus Disease 2019 selanjudnya disebut
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan
oleh Severe Acute Repirator Sdrome Corona Virus-2
6. Surat Ketetapan Denda Administratif yang
selanjutnya disingkat SKDA adalah surat yang
menentukan besarnya nilai denda administratif yang
wajib dibayarkan oleh pelanggar aturan dari
Peraturan W alikota ini.
7. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
8. Satuan Polisi Parnong Praja adalah Satuan Polisi
Parnong Praja Kota Bukittinggi.
9. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota
Bukittinggi.
10. Dinas Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Perindustrian dan Tenaga kerja adalah Dinas
Penanarnan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perindustrian dan Tenaga kerja Kota Bukittinggi.
11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi
12. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga adalah Dinas
Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi.
13. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota
Bukittinggi.
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan
Perdagangan adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
15. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi selanjutnya
disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke
kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/ kota
yang melebihi 1 (Satu daerah Provinsi dengan
menggunakan angkutan umum terikat dalam satu
trayek
16. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang
selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari
satu kota ke kota lain melalui antar daerah
kabupaten/ kota dam 1 (satu) daerah provinsi
dengan menggunakan angkutan umum terikat dalam
satu trayek.
17. Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang
dapat merangsang pembentukan imunitas
(antibodi) sistem imun di dalam tubuh.
18. Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang
dikembangkan untuk membantu
instansi
pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan
untuk menghentikan penyebaran Corona virus
Disease
(COVID-19).
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan W alikota ini adalah :
a. pelaksanaan;
b. protokol kesehatan;
c. optimalisasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
d. monitoring dan evaluasi;
e. sanksi;
f. denda administratif;
g. sosialisasi dan partisipasi;dan
h. pendanaan.
3. Diantara BAB III dan BAB IV disisip 1 (satu) BAB yakni
BAB IIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BABIIIA
OPTIMALISASI PENGGUNAAN APLIKASI
PEDULILINDUNGI
4. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisip 5 (lima) Pasal,
yakni Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan
Pasal 30E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(5) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30D
(1) Setiap penanggungjawab tempat-tempat publik
wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi ditempat
usahanya.
(2) Setiap penanggungjawab yang melanggar ketentuan
ayat ( 1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00
(lima ratus rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.00 (limajuta rupiah); dan/atau
d. pencabutan sementara izin operasional tempat
usaha.
(3) Teguran lisan dan teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b
dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan
sebanyak 1 (satu) kali.
(4) Denda Adminstratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diberikan bila teguran lisan dan
tertulis tidak diindahkan sebanyak 2 (dua) kali.
(5) Selain pemberian denda adminstratif juga dapat
dikenakan sanksi pembekuan sementara izin
operasional tempat usaha, bila tidak mengindahkan
sanksi teguran sebanyak 2 (dua) kali.
(6) Pemberian sanksi administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian
di Daerah.
Pasal 30E
(1) Pemantauan dan evaluasi penegakan pemanfaatan
Aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Satuan
Tugas Penanganan COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah mengevaluasi pelaksanaan
penegakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah serta
memberikan perbaikan yang diperlukan.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan penegakan
Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud
berdasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi;
b. jumlah kasus;dan
c. sebaran kasus.
(4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2020
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2022
58 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 311
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN DOCTOR ON CALL
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan visi Kota Samarinda, sebagai Kota Pusat Peradaban melalui salah satu program prioritas unggulan, yaitu Program Doctor on Call untuk kondisi darurat lanjut usia dan balita maka dipandang perlu untuk membuat sistem Pelayanan Doctor on Call Kota Samarinda. Pelayanan gawat darurat merupakan tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Pelayanan Doctor on Call akan mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan mempercepat penanganan terutama untuk masyarakat yang mengalami penyakit atau keluhan dengan kegawatdaruratan sehingga akan mengurangi risiko kematian akibat keterlambatan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Doctor On Call.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Permenkes No. 97 Tahun 2014; Permenkes No. 67 Tahun 2015; Permenkes No. 19 Tahun 2016; Permenkes No. 47 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Sumber Daya Manusia; Insentif Petugas dan Honor Tim; Lokasi Pelayanan; Sistem Pelayanan; Sasaran dan Kasus Layanan; Sarana Prasarana; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2022
Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya potensi penyebaran peningkatan Corona Virus Desease 2019, perlu melakukan langkah -langkah pencegahan dan penanggulangan serta mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi serta menetapkannya dengan Peraturan Walikota;
UU No 4 Tahun 1984, UU No 12 tahun 1999, UU No 14 tahun 2008, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 tahun 2014, PP No 40 tahun 1991, PP No 66 Tahun 2014, Perpres No 95 Tahun 2018, PerMendagri No 20 tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 3 tahun 2020, Pergub Lampung No 58 Tahun 2021, Perda Kota Metro No 24 tahun 2016, Perda Kota Metro No 8 Tahun 2019, Perda Kota Metro No 1 tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Halaman : 7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2022
PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MARDI WALUYO KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu
menetapkan Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Mardi Waluyo Kota Blitar dalam Peraturan
Walikota.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tenta.ng
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 19. Peraturan Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2014
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Mardi Waluyo Kota Blitar (Berita Daerah
Kota Blitar Tahun 2014 Nomor 42) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 84
Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota
Nomor 42 Tahun 2014 Togas Pokok Fungsi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 84); 20. Keputusan Walikota Blitar Nomor
188/ 154/HK/422.010.2/2009 ten tang Penetapan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Blitar sebagai Badan
Layanan Umum Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, SiLPA BLUD, PROSEDUR PENGGUNAAN SiLPA BLUD, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2014.
Materi pokok : Pembentukan, keanggotaan dan unsur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, wewenang, fungsi dan tugas, rapat, pemberhentian, sekretaris, honorarium dan biaya operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja.
Jumlah halaman : 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya
penyebaran Corona Virus Disease 2019 varian Omicron,
maka perlu meningkatkan penegakan disiplin melalui
penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan pemberian sanksi
tegas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 49
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam
Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 49 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Dinas Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS KESEHATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
29 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 201
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Aplikasi Peduli Lindungi, maka perlu merubah Peraturan Walikota Nomor 8 : Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 34 TAHUN 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
7. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 50);
8. Peraturan Daerah Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1).
PERWALI INI MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. dengan Perubahan Sebagai berikut.
Pasal I
1. Ketentuan Umum , Pasal 1 ditambahkan angka 12;
2. . Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e dan pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga Pasal 9 ber
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK
- tidak ada
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Untuk Mencapai Kepesertaan Secara Menyeluruh (Universal Health Coverage)
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan melalui akses pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu bagi masyarakat sejalan dengan kebijakan kesehatan nasional dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diselenggarakan optimalisasi pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui peningkatan pencapaian kepesertaan secara menyeluruh di Kota Pematangsiantar
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kepesertaan; Perubahan Peserta; Pendanaan, Iuran, dan Pelayanan Kesehatan; Pengelolaan Data; Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Pekerja yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
14 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 varian omicron serta belum terakomodirnya penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, agar terwujudnya pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dan berlangsungnya kegiatan perekonomian masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. UU No. 4 Tahun 1984
2. UU No. 12 Tahun 2002
3. UU No. 24 Tahun 2007
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 30 Tahun 2014
7. UU No. 6 Tahun 2018
8. PP No. 6 Tahun 1988
9. PP No. 40 Tahun 1991
10. Perpres No. 17 Tahun 2018
11. Kepres No. 7 Tahun 2020
12. Kepres No. 11 Tahun 2020
13. Kepres No. 12 Tahun 2020
14. Permenkes No. 9 Tahun 2020
15. Permendagri No. 20 Tahun 2020
16. Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes./104/2020
17. Kepmendagri No. 440-830 Tahun 2020
18. Kepmendagri No. 440-842 Tahun 2020
19. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020
20. Perwal Pariaman No. 48 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pariaman Nomor 48 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan engendalian corona virus disease 2019 (Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 48).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat