Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pembentukan, keanggotaan dan unsur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, wewenang, fungsi dan tugas, rapat, pemberhentian, sekretaris, honorarium dan biaya operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.4
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jogja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan