Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Untuk Mencapai Kepesertaan Secara Menyeluruh (Universal Health Coverage)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kepesertaan; Perubahan Peserta; Pendanaan, Iuran, dan Pelayanan Kesehatan; Pengelolaan Data; Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Pekerja yang Bekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Untuk Mencapai Kepesertaan Secara Menyeluruh (Universal Health Coverage)
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan