Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, serta bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
b. bahwa Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan yang mengikat secara masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. Isolasi Mandiri, Isolasi Paksa dan Isolasi Wilayah;
c. pengawasan dan penindakan;
d. pengenaan Sanksi Administratif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pemberdayaan masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya pendemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah memberikan berbagai dampak terhadap kehidupan masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun dari segi sosial ekonomi sehingga harus segera dipulihkan dengan melakukan perubahan perilaku atau menerapkan pola hidup baru dengan melaksanakan protokol kesehatan bahwa dengan telah dilaksanakannya pola hidup baru dalam rangka antisipasi dan penanganan Corona virus disease 2019 di Kota Bukittinggi perlu adanya upaya tegas mengatasi tidak terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam penerapan protokol kesehatan dalam pengendalian Corona Virus Disease 2019 diperlukan aturan mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai uapaya pencegahan dan pengendalian penularannya di wilayah Kota Bukittinggi
UU No. 9 tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2020, Perpres No. 17 Tahun 2018, Kepres No. 7 Tahun 2020, Kepres No. 11 Tahun 2020, Permenkes No. 9 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kepmenkes No. HK.Ol.07.MENKES/328/2020, Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/382/2020, Kepmendagri No. 440-830 Tahun 2020, Pergub Sumbar No. 37 Tahun 2020
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan
3. Protokol Kesehatan
4. Monitoring dan Evaluasi
5. Pengenaan Sanksi Administrasi
6. Denda Administratif
7. Sosialisasi dan Partisipasi
8. Pendanaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
36 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan penanganan
bidang kesehatan merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah
Kota Bogor saat ini telah memberlakukan
pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan
melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) dalam rangka penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor
berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Kota Bogor;
bahwa berdasarkan pasal 126 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kesehatan, yang mengamanatkan pembinaan
oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor
untuk melindungi masyarakat terhadap
segala kemungkinan kejadian yang dapat
menimbulkan gangguan dan/atau bahaya
terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 , Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18
Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40
Tahun 2020 , Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020
Terdiri dari 29 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Sanksi Pelanggaran PSBB, Wewenang Penerapan Sanksi, Bentuk Sifat Dan Kriteria Sanksi Administratif, Prosedur Penerapan Sanksi Administratif, Pemantauan Evakuasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Padang Panjang tahun 2020 No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan kegiatan rumah sakit dapat berjalan efektif, efisien dan berkualitas, diperlukan peraturan internal staf medis yang mengatur pengorganisasian staf medis, komite medis, peran, tugas dan kewenangan staf medis di RSUD Kota Padang Panjang dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) di Rumah Sakit serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 49 Tahun 2013, Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011, Permenkes No. 10 Tahun 2014, Permenkes No. 49 Tahun 2013, Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002, Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Identitas
3. Dewan Pengawas
4. Pejabat Pengelola
5. Komite dan Satuan Pemeriksaan Internal
6.Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan
7. Kewenangan Khusus (Clinical Privilege)
8. Penugasan Klinis (Clinical Appointment)
9. Komite Medik
10. Rapat Komite Medik
11. Sub Komite Kredensial
12. Sub Komite Mutu Profesi
13. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi
14. Mutu Asuhan Profesional Kepada Pasien
15. Pembiayaan
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
40 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2020/NO.38, LL Kota Singkawang : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN KEHIDUPAN MENUJU NORMAL BARU DI BIDANG PERDAGANGAN DAN JASA DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana non alam berupa wabah penyakit sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan agar tidak terjadi penyebaran yang meluas dan peningkatan jumlah kasus.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 tahun 2018, PP No.40 Tahun 1991, PP No.21 Tahun 2020, Permenkes No.82 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkes No.9 Tahun 2020, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.17 Tahun 2020,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengaturan Tempat Perdagangan; Pengaturan Tempat Jasa Usaha; Jam Operasional tempat Usaha; Partisipasi masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan dan Penindakan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 16 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan PemerintahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Profesional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD 2020/38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung
keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan
dilaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Kota Depok
yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan
ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level
Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/
Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/ Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46
Tahun 2020
Terdiri dari 29 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, penentuan level kewaspadaan daerah kota, pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah kota, protokol kesehatan dalam rangka masa transisi persiapan AKB, pembatasan sosial kampung siaga covid-19 (PSKS COVID-19), pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penertiban dan penegakan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
mengatur mengenai pedoman pembatasan sosial berskala besar secara proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kota depok
68 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2020
PERWALI Kota Bandung No. 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 19 Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 19 Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar telah mengurangi jumlah kasus dan penyebaran
COVID-19 di Kota Depok;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan
mencegah munculnya kasus baru penyebaran Covid-19
selama masa penetapan bencana non alam penyebaran
COVID-19 sebagai bencana nasional sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020, diperlukan pengaturan arus balik
pergerakan orang yang masuk ke Kota Depok
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengaturan
Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
TERDIRI DARI 11 PASAL, 8 BAB YAITU KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , PEMBATASAN KEGIATAN ARUS BALIK
PERGERAKAN ORANG, SANKSI PIDANA, PENGAWASAN DAN PENINDAKAN, LARANGAN BAGI PENYELENGGARA
TRANSPORTASI DARAT , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
mengatur tentang PENGATURAN ARUS BALIK PERGERAKAN ORANG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Baubau telah menjadi episentrum penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menyebabkan kerugian materil dan berimplikasi terhadap perekonomian, sosial dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan adanya upaya percepatan pengendalian secara massif untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Kota Baubau; b. bahwa dalam rangka percepatan pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota Baubau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Percepatan Pengendalian Corona Vims Disease 19 (COVID-19) di Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undagan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun '2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 301); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III EDUKASI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
BAB IV KOORDINASI
BAB V PEMBATASAN PERGERAKAN LINTAS ANTAR DAERAH
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII SOSIALISASI
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat