TERDIRI DARI 11 PASAL, 8 BAB YAITU KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , PEMBATASAN KEGIATAN ARUS BALIK PERGERAKAN ORANG, SANKSI PIDANA, PENGAWASAN DAN PENINDAKAN, LARANGAN BAGI PENYELENGGARA TRANSPORTASI DARAT , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat