Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta
untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi
birokrasi perlu di dukung dengan system pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Manajemen Data Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birolcasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2O2O tentang Pemantaun dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 994);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2O22 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MANAJEMEN ARSITEKTUR DATA
BAB III MANAJEMEN DATA INDUK DAN DATA REFERENSI
BAB IV MANAJEMEN BASIS DATA
BAB V MANAJEMEN KUALITAS DATA
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta
untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
teijangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi
birokrasi perlu di dukung dengan sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Konawer Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2O23 terrtang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan perlu disesuaikan dengal dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2O2O tentang Pemantaun dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (11) diubah
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (7) diubah, serta di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3a)
3. Di antara ayat (11) dan ayat (12) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (11a)
4. Ketentuan Pasal 19 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta di tambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10)
5. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(6)
6. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,
dilakukan percepatan penurunan Stunting;
b. bahwa penurunan prevalensi Stunting di Kabupaten
Konawe Selatan belum maksimal sehingga diperlukan
stategi percepatan penurunan Stunting secara holistic,
integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi,
dan sinkronisasi di antara Organisasi Perangkat
Daerah, Pemerintah wilayah Kecamatan/Kelurahan,
Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan;
c. Bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan
dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program dan
kegiatan prioritas secara konvergen, holistik dan
terintegrasi yang mendukung percepatan penurunan
stunting perlu mengatur mengenai Percepatan
Penurunan Stunting di Kabupaten Konawe Selatan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan stunting di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O04 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O11 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2Ol2 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nornor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5291);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor l72);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/7/2010 tentang Pedoman
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 383);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/2O11 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2O14
tentang Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111O);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2O14
tentang Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita
Usia Subur dan Ibu Hamil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1840);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2O15
tentang Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, anak
Balita dan Ibu Nifas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
17. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka
Stunting di Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1398);
18. Peraturan Menteri Desa, Penggunaan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus
Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 963);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2022 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO5-2O25 (Lembar Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2012 Nomor 1O);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
202l-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV STRATEGI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB V PILAR PENCEGAHAN STUNTING
BAB VI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VII KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB VIII PERAN LEMBAGA MASYARAKAT
BAB IX PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
49
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Strategi Pembuatan Command Center Dalam Peningkatan Pelayanan Kebencanaan Kebakaran dan Penyelamatan Melalui Pemanfaatan Sistem Fire Emergency Fast Responce di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pemerintah diwajibkan melaksanakan Pelayanan Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan proses perencanaan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan Penyelenggaraan Pelayanan respon cepat dengan akurasi dan ketepatan terukur melalui Command Center kedaruratan pendukung pelayanan pemerintatran secara online, yang menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan pelayanan dan informasi kedaruratan daerah di Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Pembuatan Command Center Dalam Peningkatan Pelayanan Kebencanaan
Kebakaran Dan Penyelamatan Melalui Pemanfaatan Sistem Fire Emergency Fast Responce Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pernbentukan Kabupaten Konawe Selatan, di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1438);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 5038);
lO. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaiman telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
73 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemtrentukan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
cipta kerja menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O11
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5219);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 182);
18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 41/PERMEN.KOMINFO/VIII/2OO4 tentang
Panduan Standar Mutu, Jangkauan Pelayanan dan
Pengembangan Aplikasi E-Gouernment;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengal Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1 1 Nomor 31O);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 41/PERMEN.KOMINFO/11/2007 tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2O1O tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 517);
22. Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS), Menteri Dalam Negeri
(MENDAGRI), Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) dan
Kepala Staf Kepresidenan, tentang Aksi Pencegahan
Korupsi Tahun 2O19-2O2O;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
24. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 68
Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nornor
68).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN KEDUDUKAN
BAB III STRATEGI PEMBUATAN COMMAND CENTER DALAM
PENINGKATAN PELAYANAN KEBENCANAAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN MELALUI PEMANFAATAN SISTEM FIRE EMERGENCY FAST RESPONCE
BAB IV TAHAPAN DAN MEKANISME STRATEGI PEMBUATAN COMMAND CENTER DALAM PENINGKATAN PELAYANAN KEBENCANAAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN MELALUI PEMANFAATAN SISTEM FIRE EMERGENCY FAST RESPONCE
BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 53
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Laonti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan wilayah perencanaan Laonti sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang
tangguh dan berkelanjutan perlu diarahkan pada
pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan
masyarakat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan, perlu pengaturan tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Laonti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Laonti;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG BAB V RENCANA POLA RUANG BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG BAB VII PERATURAN ZONASI BAB VIII KELEMBAGAAN BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
169
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 52 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 52
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Angata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Angata sebagai kawasan
berbasis pertanian dan perkebunan melalui keterpaduan
pembangunan antar sektor dengan mengedepankan prinsip
berkelanjutan, perlu mengatur Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah Perencanaan Anggata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Angata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB V RENCANA POLA RUANG
BAB VI KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII PERATURAN ZONASI
BAB VIII KELEMBAGAAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
172
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari pada bulan Ramadhan, menjelang hari
besar keagamaan atau saat terjadinya kenaikan/dari
lonjakan harga dipasaran, maka perlu dilaksanakan
kegiatan operasi pasar yang dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe selatan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Operasi
Pasar sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar
dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan ;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Nomor
6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 lentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2O22 tenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4l Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Tahun 2022 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023 Nomor 9);
14. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 122 Tahun
2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O23 Nomor 122);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN SASARAN PENERIMA
BAB III JENIS KOMODITI
BAB IV PENGANGGARAN
BAB V BESARAN SUBSIDI, PENETAPAN HARGA DAN KUPON
BAB VI TUGAS DAN FUNGSI PENYELENGGARA OPERASI PASAR
BAB VII PELAKSANAAN OPERASI PASAR
BAB VIII MEKANISME PEMBAYARAN SUBSIDI
BAB IX PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Adat Khas Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa pakaian khas merupakan identitas dan jati diri
suatu daerah yang perlu dipertahankan dan
dikembangkan keberadaanya sebagai wujud kekayaan
budaya bangsa: bahwa Kabupaten Kebumen memiliki berbagai
kebudayaan hasil cipta, karsa dan karya masyarakat
berupa pakaian adat khas Kabupaten Kebumen yang
harus dilestarikan, dilindungi, dibina dan dikembangkan; bahwa penggunaan pakaian adat merupakan ciri khas
kebudayaan masyarakat Kabupaten Kebumen, sehingga
perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Adat
Khas Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Adat, Pembinaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2017 dicabut.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja Bupati dan Wakil Bupati, perlu disusun pedoman pakaian dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1760); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi pokok : JENIS PAKAIAN DINAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PAKAIAN DINAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
Jumlah halaman : 39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat