ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pemerintah diwajibkan melaksanakan Pelayanan Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan proses perencanaan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan Penyelenggaraan Pelayanan respon cepat dengan akurasi dan ketepatan terukur melalui Command Center kedaruratan pendukung pelayanan pemerintatran secara online, yang menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan pelayanan dan informasi kedaruratan daerah di Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Pembuatan Command Center Dalam Peningkatan Pelayanan Kebencanaan
Kebakaran Dan Penyelamatan Melalui Pemanfaatan Sistem Fire Emergency Fast Responce Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pernbentukan Kabupaten Konawe Selatan, di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1438);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO8
tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia
Nomor 5038);
lO. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaiman telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
73 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemtrentukan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan peraturan pemerintah pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
cipta kerja menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O11
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5219);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 182);
18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 41/PERMEN.KOMINFO/VIII/2OO4 tentang
Panduan Standar Mutu, Jangkauan Pelayanan dan
Pengembangan Aplikasi E-Gouernment;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengal Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O1 1 Nomor 31O);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor: 41/PERMEN.KOMINFO/11/2007 tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan
Komunikasi;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2O1O tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 517);
22. Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS), Menteri Dalam Negeri
(MENDAGRI), Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) dan
Kepala Staf Kepresidenan, tentang Aksi Pencegahan
Korupsi Tahun 2O19-2O2O;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
24. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 68
Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nornor
68).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN KEDUDUKAN
BAB III STRATEGI PEMBUATAN COMMAND CENTER DALAM
PENINGKATAN PELAYANAN KEBENCANAAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN MELALUI PEMANFAATAN SISTEM FIRE EMERGENCY FAST RESPONCE
BAB IV TAHAPAN DAN MEKANISME STRATEGI PEMBUATAN COMMAND CENTER DALAM PENINGKATAN PELAYANAN KEBENCANAAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN MELALUI PEMANFAATAN SISTEM FIRE EMERGENCY FAST RESPONCE
BAB V PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|