Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP DAN SASARAN PENERIMA BAB III JENIS KOMODITI BAB IV PENGANGGARAN BAB V BESARAN SUBSIDI, PENETAPAN HARGA DAN KUPON BAB VI TUGAS DAN FUNGSI PENYELENGGARA OPERASI PASAR BAB VII PELAKSANAAN OPERASI PASAR BAB VIII MEKANISME PEMBAYARAN SUBSIDI BAB IX PELAPORAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Operasi Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 47
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 134 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan