Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No 12/2017, No Reg Perda 12/2017, TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi Dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Biaya Pemilihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Iembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (l), Pasal 4, Pasal 5, Pasal, 6, Pasal 7 Ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (l), ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), Pasal 10 Ayat (3), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (9), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22, Pasal 45, Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 59 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (2), Pasal 74 ayat (l), Pasal 75 ayat (2), Pasal 78 ayat(2) dan ayat (3), Pasal 81, Pasal 82 ayat (2), Pasal 93 ayat (3) dan ayat (a), Pasal 95, Pasal 96, Pasa-l 99 ayat (a), Pasal 101 ayat (5), Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 127, Pasal l40 dan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor I Tahun 2016 tentang Desa perlu disempurnakan untuk lebih memperkuat proses Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 110; Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
- Dalam peraturan ini ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa. Pasal 2 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 ayat; Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat serta disisipkan Pasal 4a; Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 6 diubah; Pasal 7 ayat (2) huruf c diubah, ayat 4 dan 5 dihapus, diantara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni pasal 7A,7B dan 7C; Pasa 8 diubah; Pasal 9 ayat (1), ayat (4), ayat (6), ayat (8) berubah dan ayat (5), ayat (9) dihapus. diantara pasal 9 dan 10 disisipkan satu pasal yakni pasal 9A; Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) diubah; pasal 14 diubah dan diantara pasal 14 dan 15 disisipkan satu pasal yakni pasal 14A; Pasal 15 diubah, ayat (1) dan (2) dihapus; Pasal 17 diubah dan ditambahkan huruf g, huruf h dan huruf I; pasal 18 ayat (3) dihapus dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) diubah serta ayat (9), ayat (10), avat (11) dan ayat (12) ditambah; pasal 20 ayat (9) berubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 2l ayat (3) berubah; pasal 22 berubah; pasal 45 ditambah satu ayat yakni ayat (5); pasal 53 ayat (2) berubah dan ditambah 1 (satu) ayat; pasal 54 ayat (2) berubah ditambah I (satu) ayat; pasal 55 ayat {2) berubah dan ditambah 1 ayat; pasal 59 ayat (21 huruf b dihapus; pasal 66 ayat 2 huruf c berubah; pasal 67 ayat (l) ditambah huruf h dan ditambah 1 (satu) ayat; pasal 70 berubah dan menjadi (4) ayat; Pasal 71 ayat (1) berubah dan diantara pasal 7l dan T2 disisipkan satu pasal yakni pasal 71A; pasal 72 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k ditambah; pasal 74 ayat (1) ditambah huruf f dan huruf g; pasal 75 ayat (2) berubah dan ditambah satu ayat; pasal 78 ayat (21 diubah dan ayat 3 huruf d, huruf e dan huruf f dihapus serta ditambahkan huruf i dan huruf j; pasal 81 ditambahkan huruf i, huruf i dan huruf j; pasal 82 ayat (21 huruf d diubah dan ditambahkan ayat (4); pasal 93 ayat (3) dan ayat (a) diubah; pasal 95 huruf g dihapus; pasal 96 berubah; pasal 99 ayat 4 (empat) ditambah dan ayat 5 (tima) dihapus; pasal 101 ayat (5) dihapus; pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) diubah; pasal 118 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah; pasal 127 diubah; pasal 140 berubah; Diantara pasal 143 dan pasal 144 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 143A; Ketentuan pasal 160 ayat (1) berubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi perangkat desa, perlu disesuaikan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUUXIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi perangkat desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (2) huruf d dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 640), diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. . bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan adanya pembangunan kawasan perdesaan yang selaras dengan rencana pembangunan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Aset Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jornbang.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan;
4. Kelembagaan;
5. pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan dan pendayagunaan aset desa;
6. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang wajib dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014, telah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum mengenai kewenangan Desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa; bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan desa; tata cara pelaksanaan kewenangan desa; urusan pemerintah daerah kabupaten yang dilaksanakan oleh desa; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Perda Nomor 13 Tahun 2008
11 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, & Pemberhentian Anggota Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyarawatan Desa, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Permusyarawatan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 2 tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyarawatan Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Prinsip Pelaksanaan Pemilihan; Pelaksanaan Pemilihan; Penyelesaian Penyelenggaraan Pemilihan; Penggantian antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan daerah ini terdiri atas 44 halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017
PENGANGKATAN - PEMILIHAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2017/10, TLD. No. 332, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Thaun 2017 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 330), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Pemerintah Negeri, Perangkat Negeri dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Pemerintah Negeri, pengesahan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Pada saat berlakunya peraturna daerah ini, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 236) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat