Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Pengangkatan Perangkat Desa, Masa Tugas Perangkat Desa, Kewajiban, Tugas dan Larangan Perangkat, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat